JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi gencar membeli ikan sidat dari pemancing, untuk mencegah kepunahan populasinya.
Perwakilan Sekretaris Daerah Sukabumi, Sri Padmoko, mengatakan pihaknya sengaja menyiapkan anggaran untuk pelestarian ikan sidat.
“Setiap tahun kami harus menganggarkan dan melestarikan Ikan-ikan yang langka, terutama tadi dari para kelompok, para stakeholder dari private sector untuk membeli hasil tangkapan ataupun yang terjebak,” ungkap Padmoko dalam acara Lesson Learned Form the IFish Project, di Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: IFish, Proyek KKP-FAO Budidaya dan Lepasliarkan Ikan Sidat
Padmoko menyampaikan, berdasarkan aturan ikan sidat yang dilarang ditangkap minimal seberat 5 kilogram.
Namun, Pemkab Sukabumi tetap membeli ikan yang ditangkap atau terperangkap jala meskipun beratnya kurang dari itu.
“Pokoknya kalau menangkap (seberat) 1 kg saja, lapor sama dinas. Kami bayar, kami kembalikan ke muara supaya bisa berkembang lagi,” ucap dia.
Ikan sidat, kata Padmoko, banyak diminati pengguna media sosial.
“Kalau tertangkap sidat ukuran 1 kg, yang mau beli rebutan. Akhirnya dinas menginisiasi harus dianggarkan, kami harus cepat duluan yang beli,” tutur Padmoko.
Menurut dia, inisiatif tersebut merujuk pada IFish, proyek konservasi dan pengelolaan ikan sidat berkelanjutan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Badan Pangan dan Pertanian PBB (FAO).
KKP dan FAO telah membudidaya ikan sidat yang status konservasinya dilindungi secara terbatas melalui proyek IFish. Sebanyak 2,5 persen hasil budidaya sidat dilepaskan ke perairan.
Baca juga: Tuna dan Sidat Indonesia Berpotensi Diekspor ke Jepang, tetapi....
Sebanyak 20 kilogram sidat hasil budidaya dilepasliarkan di Bendung Cijalu, Cilacap untuk menjaga keseimbangan populasi habitat aslinya pada 2024.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan KKP, Nyoman Radiarta, menyampaikan proyek ini sejalan dengan program ekonomi biru dalam pengelolaan berkelanjutan ekosistem perikanan darat.
"Dampak jangka panjang dari perubahan perilaku dalam pengelolaan sumber daya perikanan darat yaitu meningkatkan perlindungan sumber daya ikan terutama untuk jenis ikan yang terancam punah," jelas Nyoman.
"Kedua, meningkatan upaya pengelolaan sumber daya perikanan darat dan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat," imbuh dia.
Selama tujuh tahun, proyek itu mengembangkan 15 kebijakan nasional maupun regional yang mengatur lebih dari 11.800 kilometer persegi ekosistem air tawar kritis di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera.
Salah satu pencapaian signifikannya ialah pengesahan sistem pengelolaan perikanan adat Lubuk Larangan di Kabupaten Kampar, Riau, yang menerapkan zona larangan tangkap untuk melindungi stok ikan.
IFish memperkenalkan model pengelolaan berbasis komunitas di lima wilayah demonstrasi dengan target spesies bernilai tinggi yaitu sidat di Cilacap dan Sukabumi, arwana dan perikanan beie di Barito Selatan dan Kapuas, serta belida di Kampar.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya