Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Minerba Disahkan, Apa yang Bisa Kita Minta pada Pemerintah Sekarang?

Kompas.com, 18 Februari 2025, 17:16 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan izin tambang kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lewat pengesahan revisi UU Minerba pada Selasa (18/2/2025). 

Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengungkapkan, "secara prinsip pengesahan UU Minerba itu memberikan ijin pertambangan kepada pihak yang tidak kompeten, bertentangan dengan amanat UUD 1945."

But, the damage has done. Meski menuai kritik tajam dari publik sejak pengusulan revisi pada 20 Januari 2025 lalu, UU Minerba akhirnya tetap disahkan. Apa yang harus pemeintah lakukan setelahnya?

"Saran saya, di turunan aturannya, dituliskan persyaratan kelayakan ormas, UMKM, atau koperasi yang bis memperoleh izin tambah tersebut," ungkap Fabby.

Tanpa persyaratan yang rigid, tambang bakal menjadi praktik yang tidak terkontrol. Alhasil, bukan hanya hasil industrinya yang tak bisa dinikmati, dampak sosial dan lingkungannya pun bisa di luar dugaan.

Selain menyusun persyaratan, Fabby menekankan perlunya pemerintah membuat proses perizinan transparan. Dengan demikian, publik bisa memantau dan meminta pertanggung jawaban jika perlu.

Baca juga: Sah Kantungi Izin Tambang, Ormas Punya PR Besar Pastikan Keberlanjutan

"Misalnya, pemerintah secara berkala mengumumkan UMKM, koperasi dan lainnya yang mengajukan dan mendapatkan hak pengelolaan tambang. Lalu, masyarakat diberi waktu untuk memberikan komentar," jelasnya.

"Pada akhirnya, pemerintah mengumumkan dasar keputusan berdasarkan kriteria yang diatur dalam turunan UU yang telah disusun," imbuhnya saat dihubungi Kompas.com.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan bahwa izin tambang akan diberikan secara prioritas pada UMKM di daerah kaya komoditas tambang.

"Contoh nikel yang ada di Maluku Utara, UMKM yang dapat bukan UMKM dari Jakarta tapi UMKM yang ada di Maluku Utara, orang Maluku Utara," ungkap Bahlil seperti diberitakan Kompas.com pada Senin (17/2/2025).

Menurutnya, pemberian izin tambang kepada UMKM lokal merupakan cara untuk mewujudkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang mewajibkan pengelolaan bumi, air, dan wilayahnya diperuntukan bagi kemakmuran rakyat.

Managing Director Energy Shft, Putra Adhiguna, menuturkan bahwa dengan izin tambang ini, Ormas punya tanggung jawab yang lebih besar. Ia menuturkan, ormas perlu menjaga standar pengelolaan tambang dengan profesional dan berkelanjutan.

"Tanpa menjaga standar itu, sulit untuk menjaga nama mereka sebagai organisasi yang peduli pada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: RUU Minerba Disahkan, Jatam: Langkah Mundur Tata Kelola Pertambangan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
Pemerintah
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Pemerintah
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau