Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Minerba Disahkan, Apa yang Bisa Kita Minta pada Pemerintah Sekarang?

Kompas.com - 18/02/2025, 17:16 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan izin tambang kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lewat pengesahan revisi UU Minerba pada Selasa (18/2/2025). 

Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengungkapkan, "secara prinsip pengesahan UU Minerba itu memberikan ijin pertambangan kepada pihak yang tidak kompeten, bertentangan dengan amanat UUD 1945."

But, the damage has done. Meski menuai kritik tajam dari publik sejak pengusulan revisi pada 20 Januari 2025 lalu, UU Minerba akhirnya tetap disahkan. Apa yang harus pemeintah lakukan setelahnya?

"Saran saya, di turunan aturannya, dituliskan persyaratan kelayakan ormas, UMKM, atau koperasi yang bis memperoleh izin tambah tersebut," ungkap Fabby.

Tanpa persyaratan yang rigid, tambang bakal menjadi praktik yang tidak terkontrol. Alhasil, bukan hanya hasil industrinya yang tak bisa dinikmati, dampak sosial dan lingkungannya pun bisa di luar dugaan.

Selain menyusun persyaratan, Fabby menekankan perlunya pemerintah membuat proses perizinan transparan. Dengan demikian, publik bisa memantau dan meminta pertanggung jawaban jika perlu.

Baca juga: Sah Kantungi Izin Tambang, Ormas Punya PR Besar Pastikan Keberlanjutan

"Misalnya, pemerintah secara berkala mengumumkan UMKM, koperasi dan lainnya yang mengajukan dan mendapatkan hak pengelolaan tambang. Lalu, masyarakat diberi waktu untuk memberikan komentar," jelasnya.

"Pada akhirnya, pemerintah mengumumkan dasar keputusan berdasarkan kriteria yang diatur dalam turunan UU yang telah disusun," imbuhnya saat dihubungi Kompas.com.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan bahwa izin tambang akan diberikan secara prioritas pada UMKM di daerah kaya komoditas tambang.

"Contoh nikel yang ada di Maluku Utara, UMKM yang dapat bukan UMKM dari Jakarta tapi UMKM yang ada di Maluku Utara, orang Maluku Utara," ungkap Bahlil seperti diberitakan Kompas.com pada Senin (17/2/2025).

Menurutnya, pemberian izin tambang kepada UMKM lokal merupakan cara untuk mewujudkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang mewajibkan pengelolaan bumi, air, dan wilayahnya diperuntukan bagi kemakmuran rakyat.

Managing Director Energy Shft, Putra Adhiguna, menuturkan bahwa dengan izin tambang ini, Ormas punya tanggung jawab yang lebih besar. Ia menuturkan, ormas perlu menjaga standar pengelolaan tambang dengan profesional dan berkelanjutan.

"Tanpa menjaga standar itu, sulit untuk menjaga nama mereka sebagai organisasi yang peduli pada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: RUU Minerba Disahkan, Jatam: Langkah Mundur Tata Kelola Pertambangan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau