Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 2 Maret 2025, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Sungai Citarum yang kembali dipenuhi sampah mendapat sorotan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. 

Dia memerintahkan Kepala PSDA Provinsi Jabar menurunkan empat unit kapal ponton untuk memberishkan sampah di sungai tersebut, sebagaimana dilansir Kompas.com, Minggu (2/3/2025).

Sebelumnya, Sungai Citarum tepatnya di Oxbow Cicukang, Mekarrahayu, Margaasih, Kabupaten Bandung juga kembali dipenuhi sampah pada Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Baru Dibersihkan, Sungai Citarum Kembali Dipenuhi Sampah

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Mochammad Dian Al Ma'ruf mengatakan, sampah kembali menumpuk di daerah tersebut meski beberapa waktu sebelumnya sempat dibersihkan.

Awal tahun ini, Sungai Citarum sempah dibersihkan dari tanggal 25 Januari sampai 2 Februari 2025. Akan tetapi, beberapa hari kemudian, sungai tersebut kembali diliputi sampah.

Permasalahan sampah di Sungai Citarum sampah sekarang masih belum usai. Bahkan, Sungai Citarum dinobatkan sebagai salah satu sungai paling kotor di dunia.

Dilansir dari Badan Pembangunan PBB (UNDP) Indonesia, Sungai Citarum termasuk dalam 10 sungai paling tercemar di dunia.

Baca juga: Kolaborasi RI -Australia Libatkan Masyarakat Kelola Limbah dan Ekonomi Sirkular Citarum

Padahal, Sungai Citarum dimanfaatkan untuk air minum penduduk di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta, dan Tangerang.

Air yang tercemar juga memengaruhi masyarakat di sekitarnya. Mereka kesulitan mendapatkan air bersih dan lingkungan yang sehat.

Cemaran yang mengotori Sungai Ciliwung sangat bervariasi mulai dari plastik, sampah rumah tangga, sisa makanan, hingga limbah industri.

Di beberapa lokasi, permukaan sungai bahkan sampai tidak terlihat karena tertutupi sampah dan eceng gondok.

Baca juga: Amorepacific Indonesia Bersihkan Sampah di Sungai Citarum

Penanganan Citarum

Upaya penanganan sampah di Citarum sudah dilakukan sejak lama. Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah meluncurkan program Citarum Harum pada 2018.

Program tersebut dimulai setelah Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum pada 14 Maret 2018.

Dalam program tersebut, Sungai Citarum yang saat itu sudah sangat tercemar ditarget bisa menjadi sungai bersih dalam tujuh tahun melalui program Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Program rehabilitasi dan revitalisasi DAS Citarum akan dikerjakan secara sinergis dan terintegrasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pemerintah daerah kabupaten kota yang terlintasi Sungai Citarum.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau