KOMPAS.com - Petani kelapa sawit dan masyarakat adat mendeklarasikan Hutan Adat Rimbo Kobar di Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Hutan adat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Desa Nanga Pemubuh, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sekadau, masyarakat adat, dan Kaoem Telapak.
Sebelumnya, SPKS Sekadau dan Kaoem Telapak melakukan serangkaian kegiatan yang dimulai dari pemetaan wilayah, pemetaan sosial, dialog, dan pertemuan kampung.
Baca juga: Pemerintah Verifikasi Penetapan Hutan Adat di Sorong Selatan
Setelah serangkaian kegiatan tersebut dilakukan, kesepakatan penetapan hutan adat tercapai. Deklarasi Hutan Adat Rimbo Kobar ditandatangani oleh Bupati Sekadau Aron.
Hutan adat tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sekitar, terutama Dayak Kerabat dan Dayak Benawas.
Hutan Adat Rimbo Kobar kaya akan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti cempedak, petai, buah mak atau sawo, kedondong, rambutan, serta berbagai tumbuhan obat dan rempah alami.
Bagi masyarakat adat, hutan juga merupakan benteng air yang menjaga ketersediaan air bersih. Tanpa hutan, sungai di sekitar desa akan tercemar dan mengering, mengancam sumber kehidupan mereka.
Baca juga: Respons All Eyes on Papua, KLHK Proses Status Hutan Adat di Boven Digoel
Kepala Desa Nanga Pemubuh Lorensius Leli menyatakan, penetapan hutan adat tersebut merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi hutan, serta tidak mengubahnya menjadi lahan sawit.
"Setidaknya anak cucu kita nanti masih bisa melihat seperti apa hutan itu. Bahkan jika daerah kita masih banyak hutan, kita secara tidak langsung juga menyelamatkan dunia, karena hutan adalah paru-paru dunia," kata Lorensius dikutip dari siaran pers, Selasa (4/3/2025).
Ketua SPKS Sekadau Mohtar berujar, sebagai petani kelapa sawit yang juga merupakan bagian dari masyarakat adat, mereka berkepentingan untuk melindungi warisan leluhur.
"Dengan diresmikannya hutan adat ini, kami membuktikan bahwa petani kelapa sawit juga berperan aktif dalam pelestarian hutan," ucap Mohtar.
Baca juga: Sengkarut Hutan Adat
Presiden Kaoem Telapak Mardi Minangsari berharap, keberhasilan kolaborasi Kaoem Telapak dan SPKS Sekadau menjadi contoh baik dan menginspirasi inisiatif serupa di tempat lain.
"Kami akan berupaya melanjutkan inisiatif ini sebagai bagian dari upaya pengakuan hak masyarakat adat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan, sehingga kelestarian hutan tetap terjaga hingga generasi mendatang," jelas Mardi.
Bupati Sekadau Aron berujar, pengakuan Hutan Adat Rimbo Kobar adalah langkah besar dalam menjaga ekosistem serta mendukung kesejahteraan masyarakat desa Nanga Pemubuh.
"Ke depannya, kami akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif-inisiatif serupa agar semakin banyak hutan yang terjaga, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar," ujar Aron.
Baca juga: Gunung Mas Kalteng Punya Hutan Adat Terluas Se-Indonesia
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya