Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons "All Eyes on Papua", KLHK Proses Status Hutan Adat di Boven Digoel

Kompas.com - 14/06/2024, 21:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memastikan pemerintah memproses pengembalian status hutan adat wilayah yang masuk dalam hutan primer dan tidak dapat dibuka lagi oleh perusahaan swasta, termasuk di Kabupaten Boeven Digoel.

Melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK tengah memproses area hutan tersebut agar mendapatkan status hutan adat.

Baca juga: RIPP Diprediksi Bisa Mempercepat Kesejahteraan Papua dalam Dua Dekade

"Saat ini PSKL sedang memproses bahwa hutan primer yang tidak boleh dibuka lagi oleh swasta ini akan kita kembalikan kepada hutan adat," ujar Siti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

"Pada saat ini proses untuk hutan adatnya sedang berlangsung di Direktorat Jenderal PSKL," imbuhnya. 

Menurutnya, pemerintah dan masyarakat adat memiliki tujuan yang sama untuk menjaga keberadaan hutan adat di Papua. Hal itu untuk merespons tagar media sosial "All Eyes on Papua".

"Kalau itu kan mereka justru memintanya bahwa itu tidak boleh terjadi deforestasi. Kan sama, pemerintah tidak mau hutan primer dibuka jadi sawit," kata Siti, dikutip dari Antara

Baca juga: IAL Kantongi Konsesi Kebun Sawit Separuh Luas Jakarta, Suku Awyu dan Moi Gugat Pemprov Papua

Sebelumnya, dua perusahaan sawit PT MJR dan PT KCP mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan keduanya atas pencabutan izin pelepasan kawasan hutan oleh pemerintah.

Kedua perusahaan, sebelumnya mengantongi izin untuk kawasan hutan seluas sekitar 38.000 hektar di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Izin itu dikeluarkan pada 2010-2012.

Pencabutan itu dilakukan pada 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, bahwa kawasan hutan primer tidak dapat dibuka.

Siti juga mengatakan terdapat satu perusahaan yang izinnya sedang dicabut di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca juga:

Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya pernah mengajukan sekitar 20 persen luasan itu menjadi kebun plasma rakyat.

"Padahal kalau bicara kebun rakyat plasma bisa tidak mengambil dari hutan primer, menurut undang-undang bisa dia mengambil dari tempat lain, dan bisa dalam bentuk jasa yang lain," terang Siti. 

Sebagai informasi, sebelumnya, ramai bermunculan tagar "All Eyes On Papua" di berbagai media sosial, menginformasikan ancaman 36.000 hektar hutan di Boven Digoel akan dikonversi menjadi perkebunan sawit.

Tagar tersebut salah satunya buntut dari Suku Awyu dari Boven Digoel dan Suku Moi dari Sorong Papua Barat Daya yang lebih dulu melakukan aksi di depan Mahkamah Agung (MA) untuk menolak konversi hutan adat mereka, pada 27 Mei 2024 lalu.

 

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Produksi Listrik PLTS Lampaui PLTU Batu Bara di Uni Eropa

Produksi Listrik PLTS Lampaui PLTU Batu Bara di Uni Eropa

LSM/Figur
Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

LSM/Figur
Eropa Larang BPA, Konsumen Indonesia Desak Pelabelan Galon Guna Ulang

Eropa Larang BPA, Konsumen Indonesia Desak Pelabelan Galon Guna Ulang

Pemerintah
Pemerintah Majukan Rencana Realisasi PLTN 3 Tahun, dari 2032 Jadi 2029

Pemerintah Majukan Rencana Realisasi PLTN 3 Tahun, dari 2032 Jadi 2029

Pemerintah
Pemprov Bali Larang Instansi Sediakan AMDK Plastik, Wajibkan Bawa Botol Minuman

Pemprov Bali Larang Instansi Sediakan AMDK Plastik, Wajibkan Bawa Botol Minuman

Pemerintah
Star Energy Geothermal Gandeng Perusahaan AS untuk Kembangkan Panas Bumi

Star Energy Geothermal Gandeng Perusahaan AS untuk Kembangkan Panas Bumi

Swasta
Pemerintah Tak Ambil Pusing soal AS Keluar dari Perjanjian Paris

Pemerintah Tak Ambil Pusing soal AS Keluar dari Perjanjian Paris

Pemerintah
Inikah Obat Krisis Iklim? CDR Serap Karbon 99.000 Kali Lebih Cepat dari Lautan

Inikah Obat Krisis Iklim? CDR Serap Karbon 99.000 Kali Lebih Cepat dari Lautan

Swasta
CO2 Terlalu Tinggi, Sulit Capai Target Pemanasan di Bawah 1,5 Derajat

CO2 Terlalu Tinggi, Sulit Capai Target Pemanasan di Bawah 1,5 Derajat

LSM/Figur
RUU Minerba Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Jatam: Bukan untuk Rakyat

RUU Minerba Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Jatam: Bukan untuk Rakyat

Pemerintah
AS Keluar Kesepakatan Paris: Perdagangan Karbon Jalan, JETP Terancam

AS Keluar Kesepakatan Paris: Perdagangan Karbon Jalan, JETP Terancam

Pemerintah
Danone Dukung Program Skrining Gratis Nasional dan Transformasi Kesehatan Kemenkes

Danone Dukung Program Skrining Gratis Nasional dan Transformasi Kesehatan Kemenkes

Swasta
Platform Fakta Iklim Hadir, Publik Bisa Cek Hoaks Iklim Lebih Mudah

Platform Fakta Iklim Hadir, Publik Bisa Cek Hoaks Iklim Lebih Mudah

Pemerintah
Pelancong Mau Bayar Lebih untuk Penerbangan Rendah Emisi

Pelancong Mau Bayar Lebih untuk Penerbangan Rendah Emisi

Pemerintah
100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau