Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunung Mas Kalteng Punya Hutan Adat Terluas Se-Indonesia

Kompas.com, 11 Agustus 2023, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan status 15 hutan adat seluas 68.326 di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dengan penetapan tersebut, saat ini Gunung Mas tercatat sebagai kabupaten yang memiliki Hutan Adat terluas se-Indonesia.

"Momentum penetapan 15 hutan adat di Gunung Mas ini merupakan salah satu capaian positif dalam rangka memperingati perayaan hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus," ujar Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat penyerahan salinan SK Penetapan Status Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas kepada Bupati Gunung Mas didampingi Dirjen PSKL Bambang Supriyanto di Jakarta, Selasa (8/8).

Baca juga: Hari Hutan Indonesia Ajak Anak Muda Ikut Aksi Kolaboratif Jaga Hutan

Alue mengharapkan penetapan hutan adat ini dapat meningkatkan kesejahteraan serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat hari ini dan kelak kemudian hari.

Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan segala dinamikanya saat ini semakin mengemuka dalam tata kehidupan sosial, ekonomi Indonesia. Kearifan lokal dan pengetahuan lokal yang selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan oleh

MHA merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah, termasuk masyarakat adat diwilayah Kabupaten Gunung Mas Kalteng.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto menambahkan, berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan MHA dan penetapan status hutan adat terus dilakukan.

Baca juga: Kekeringan dan Kecukupan Luas Tutupan Hutan

Salah satunya melalui kerja bersama antara Tim Terpadu KLHK dengan Kementerian dan Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas termasuk Chief Strategy Officer (CSO) atau pendamping, yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2023.

Tim Terpadu dimaksud bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal PSKL.

Hasil kerja Tim Terpadu tersebut menjadi rekomendasi bagi Bupati Gunung Mas untuk menetapkan 15 SK Pengakuan dan Perlindungan MHA sebagai dasar Menteri LHK untuk menetapkan status Hutan Adat.

Kelimabelas MHA yang ditetapkan Hutan Adatnya terdiri dari MHA Rungan; MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya; MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei; MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi; MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai; dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung.

Kemudian MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi; MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji; MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian; MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu; dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
34 Proyek WtE Dibangun Atasi Darurat Sampah, Green Jobs Terbuka untuk Berbagai Jurusan
34 Proyek WtE Dibangun Atasi Darurat Sampah, Green Jobs Terbuka untuk Berbagai Jurusan
Swasta
Perang AS-Israel vs Iran Picu Kenaikan Tarif Penerbangan hingga Ganggu Pendidikan
Perang AS-Israel vs Iran Picu Kenaikan Tarif Penerbangan hingga Ganggu Pendidikan
Pemerintah
BMKG: Musim Kemarau di Jabar Diprediksi Datang Lebih Awal
BMKG: Musim Kemarau di Jabar Diprediksi Datang Lebih Awal
Pemerintah
Dari Energi ke Kreatif, Langkah Bloom Group Bangun Bisnis yang Lebih Adaptif
Dari Energi ke Kreatif, Langkah Bloom Group Bangun Bisnis yang Lebih Adaptif
Swasta
Perdagangan Karbon Dinilai Lebih Efektif Kurangi Emisi ketimbang Pajak Karbon
Perdagangan Karbon Dinilai Lebih Efektif Kurangi Emisi ketimbang Pajak Karbon
LSM/Figur
Cuaca Terik Landa RI Sepekan Terakhir, Suhu Tertinggi Capai 37,5 Derajat
Cuaca Terik Landa RI Sepekan Terakhir, Suhu Tertinggi Capai 37,5 Derajat
Pemerintah
Gen Z Kini Turut Awasi Janji Keberlanjutan Perusahaan
Gen Z Kini Turut Awasi Janji Keberlanjutan Perusahaan
Pemerintah
Manajer Investasi Global Ini Berinvestasi di Proyek Restorasi Hutan Afrika Barat
Manajer Investasi Global Ini Berinvestasi di Proyek Restorasi Hutan Afrika Barat
Swasta
Pemerintahan Trump Gugat Aturan Emisi Kendaraan California yang Dinilai Terlalu Ketat
Pemerintahan Trump Gugat Aturan Emisi Kendaraan California yang Dinilai Terlalu Ketat
Pemerintah
BMKG Pastikan Indonesia Tak Dilanda Gelombang Panas
BMKG Pastikan Indonesia Tak Dilanda Gelombang Panas
Pemerintah
Jelang Kemarau, Kemendagri Peringatkan Risiko Terulangnya Krisis Polusi Udara 2023 di Jabodetabek
Jelang Kemarau, Kemendagri Peringatkan Risiko Terulangnya Krisis Polusi Udara 2023 di Jabodetabek
Pemerintah
Pemanasan Global Bikin Masyarakat Kurang Bergerak, Risiko Penyakit Kronis Naik
Pemanasan Global Bikin Masyarakat Kurang Bergerak, Risiko Penyakit Kronis Naik
LSM/Figur
DLH DKI Jakarta: Polusi Udara Jakarta 2019–2025 Lampaui Baku Mutu
DLH DKI Jakarta: Polusi Udara Jakarta 2019–2025 Lampaui Baku Mutu
Pemerintah
Cerita Pekerja IT di Indonesia Hadapi AI, Aktif Kejar Sertifikasi
Cerita Pekerja IT di Indonesia Hadapi AI, Aktif Kejar Sertifikasi
LSM/Figur
KLH Belum Ungkap Pemeriksaan Air Sungai Cisadane Tercemar Pestisida
KLH Belum Ungkap Pemeriksaan Air Sungai Cisadane Tercemar Pestisida
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau