KOMPAS.com - Sebanyak empat tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel pada Kamis (6/3/2025) karena dinilai melanggar alih fungsi lahan.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, hingga Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Keempat tempat wisata yang disegel yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.
Baca juga: Menakar Potensi Bangunan Ramah Lingkungan untuk Cegah Banjir di Jakarta
Hanif menyampaikan, ada indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan dalam pembangunan empat tempat wisata tersebut.
Pihaknya akan melakukan pendalaman dengan tahapan penyidikan.
Berdasarkan hasil kajian, keempat bangunan itu telah berkontribusi menyebabkan banjir dengan kerugian material yang cukup besar dan satu korban jiwa.
"Ini pemerintah pusat tidak boleh diam. Kita harus mengambil langkah-langkah serius dan ini kejadian ini sudah berulang ulang. Artinya alam telah mengkalibrasi bahwa kalau kita berbuat seperti ini terus bencana di hulu di hilir cukup besar," ujar Hanif.
Baca juga: Banjir Parah, Apa Sebenarnya Hubungannya dengan Perubahan Iklim?
Hanif menambahkan, penyegelan ini sedianya akan terus berlanjut di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, mulai dari kawasan hulu di Puncak hingga hilir di wilayah Jakarta.
"Segmen satu dari DAS Ciliwung. Nah, segmen hulu ini ada di Kabupaten Bogor. Kemudian, segmen kedua ada di Kota Bogor. Segmen tiganya Kabupaten lagi. Segmen empatnya Depok. Segmen lima dan enam diJakarta," terang Hanif, sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, Dedi Mulyadi menegaskan akan mengembalikan alam Jawa Barat seperti semula sesuai dengan penataan ruang. Hal itu demi menyelamatkan warga Jawa Barat dan Jakarta.
"Untuk itu juga kami akan berkoordinasi dengan Gubernur Jakarta untuk membicarakan ini karena Jawa Barat itu palang pintunya Jakarta dan paling utamanya warga di Jakarta. Jangan lagi bangun bangunan vila dan sejenisnya di Puncak," tegas Dedi.
Baca juga: Banjir Bandang di Hulu
Menanggapi maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto bakal mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam memberikan izin.
Ia mengaku akan lebih selektif dalam mengeluarkan berbagai izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan di Kabupaten Bogor.
"Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," ungkap Rudy.
Dalam tahapan pengurusan izin, setelah melalui mekanisme di SKPD masing-masing dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), perizinan perlu meminta persetujuan kepala daerah.
Tak hanya itu, Rudy juga akan mengevaluasi berbagai izin yang kadung diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca juga: Geramnya Warga di Jatimulya Depok ketika Perumahan Baru Sebabkan Banjir
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya