Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagian dari Jihad Lingkungan, 10 Pesantren Dapat Pelatihan Kelola Sampah 

Kompas.com, 6 Maret 2025, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 10 pesantren di lima provinsi di Pulau Jawa mendapat pelatihan hingga pemberian sarana terkait dengan pengelolaan sampah.

Pelatihan tersebut diberikan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia.

Ke-10 pesantren tersebut yakni Pesantren Nur El Falah, Serang; Pesantren Buntet, Cirebon; Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta; Pesantren Al Ittihad Poncol, Semarang; dan Pesantren Al Anwar 2 Sarang, Rembang.

Baca juga: Pesantren Didorong Berperan Lestarikan Lingkungan

Lalu ada Pesantren API Tegalrejo, Magelang; Pesantren Al Miftah Mlangi, Yogyakarta; Pesantren Lirboyo, Kediri; Pesantren Al Muhajirin III Tambak Beras, Jombang; dan  Pesantren Al Fattah Siman, Lamongan.

Direktur P3M Sarmidi Husna mengatakan, lembaga tersebut memiliki inisiatif untuk mengangkat problem lingkungan di masyarakat dan pesantren dalam programnya.

Menurutnya, program pengelolaan sampah di pesantren salah satunya adalah terbentuknya tim pengelola sampah di pesantren dan desa berjumlah 75 orang. 

"Mereka telah dilatih untuk mampu menjadi pengelola yang memiliki pemahaman, pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen pengelolaan sampah," ungkap Sarmidi dilansir dari siaran pers, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Pondok Pesantren Punya Peran Besar Tingkatkan Inklusi Keuangan

Selain itu, dengan adanya pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan dalam manajemen pengelolaan sampah, akan muncul sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan di pesantren. 

"Dan yang tidak kalah penting adalah adanya infrastruktur seperti rumah sampah dan rumah kompos serta fasilitas pendukungnya seperti tempat sampah terpilah dan lain-lain," jelas Sarmidi. 

Dia menuturkan, Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Cipasung 1994 memutuskan bahwa hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air, atau tanah adalah haram. 

Sarmidi menambahkan, bahkan pelaku pencemaran dapat dianggap kriminal. 

Baca juga: Nusantara Green Pesantren, Upaya Wujudkan Visi IKN sebagai Kota Hutan

"Keputusan selanjutnya adalah karena hukum pencemaran lingkungan sudah haram dan pelakunya kriminal, maka kalau ada kerusakan lingkungan, maka yang harus memperbaiki atau ganti rugi kerusakan adalah pelaku pencemaran itu," jelas Sarmidi.

Di satu sisi, persoalan sampah di lingkungan pesantren menjadi problem bersama dan sudah mulai menimbulkan bahaya. 

Berdasarkan kaidah, bahaya itu harus dihilangkan. Keharusan menghilangkan bahaya diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk menghilangkannya. 

Sarmidi menyampaikan, upaya yang sungguh-sungguh untuk menghilangkan bahaya tersebut bagian dari jihad. 

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
LSM/Figur
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
LSM/Figur
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
LSM/Figur
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
LSM/Figur
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Pemerintah
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
LSM/Figur
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
LSM/Figur
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas 'Waste to Energy' Danantara
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas "Waste to Energy" Danantara
Pemerintah
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
LSM/Figur
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
LSM/Figur
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Jakarta Utara Harus Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional, Ini Alasannya
Jakarta Utara Harus Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional, Ini Alasannya
Pemerintah
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Pemerintah
Lawan Krisis Iklim, Prancis Minta Warganya Kurangi Makan Daging
Lawan Krisis Iklim, Prancis Minta Warganya Kurangi Makan Daging
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau