Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2025, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Dokumen Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) di daerah perlu mengakomodasi pengembangan energi terbarukan untuk mempercepat transisi energi.

Menurut riset Institute for Essential Services Reform (IESR) terbaru, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan sebesar 333 gigawatt (GW) skala utilitas yang layak secara finansial dan tersebar di seluruh wilayah nusantara.

333 GW potensi tersebut terbagi menjadi tiga jenis yakni pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 165,9 GW, pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) 167,0 GW, dan pembangkit listrik tenaga mini dan mikrohidro (PLTM) 0,7 GW.

Baca juga: Bukan Energi Terbarukan, Migas Jadi Fokus Pendanaan Danantara Gelombang Pertama

Kelayakan tersebut sesuai berdasarkan aturan tarif dan struktur pembiayaan proyek yang umum dipakai di Indonesia.

Di sisi lain, pengembangan PLTS, PLTB, dan PLTM mutlak memerlukan lahan.

Oleh karenanya, di dalam dokumen RTRW sebuah daerah, perlu adanya integrasi klasifikasi penggunaan lahan untuk energi terbarukan. 

Koordinator Riset Sosial, Kebijakan dan Ekonomi IESR Martha Jesica Mendrofa mengatakan, dengan diakomodasinya pengembangan energi terbarukan dalam dokumen RTRW daerah, pengadaan lahan akan lebih efisien dan depat.

Baca juga: Keuntungan Cepat Didapat, Energi Terbarukan Perlu Jadi Fokus Danantara

Apabila energi terbarukan belum diakomodasi dalam RTRW, diskusi dan perizinan pengembangannya jadi harus melibatkan berbagai pihak.

"Jadi tidak bisa ada satu acuan untuk mengatakan boleh atau tidak boleh untuk dibuat (pengembangan energi terbarukan) di wilayah tersebut," kata Martha saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

Martha menambahkan, klasifikasi penggunaan lahan untuk energi terbarukan dalam dokumen RTRW juga bisa mendorong penggabungan proyek-proyek yang besar.

"Untuk site-site yang besar itu bisa lebih mudah untuk perizinannya dan lebih cepat untuk bisa dilihat, bahwa membangun infrastruktur di wilayah ini boleh karena memang di segi penggunaan lahan sudah diperlukan untuk itu," papar Martha.

Baca juga: Teknologi Biogas di Peternakan Jadi Solusi Energi Terbarukan yang Tak Pernah Padam

Dia menuturkan, selama ini belum ada RTRW yang mengintegrasikan klasifikasi penggunaan lahan untuk energi terbarukan secara spesifik.

Martha menegaskan,, klasifikasi penggunaan lahan perlu disampaikan secara eksplisit di dalam dokumen perencanaan wilayah tersebut.

6 wilayah

Menurut studi IESR berjudul Unlocking Indonesia’s Renewables Future: The Economic Case of 333 GW of Solar, Wind, and Hydro Projects, ada enam wilayah unggulan untuk pengembangan energi terbarukan berdasarkan kajian.

Papua dan Kalimantan menjadi daerah dengan konsentrasi tertinggi untuk pengembangan PLTS. Maluku, Papua, dan Sulawesi Selatan dinilai optimal untuk PLTB. Adapun Sumatera Barat dan Sumatera Utara memiliki potensi terbesar untuk PLTM.

Baca juga: RI Punya Potensi 333 GW Energi Terbarukan Layak Finansial, Lebih Besar dari Target Pemerintah

Sekitar 61 persen dari 333 GW potensi proyek energi terbarukan, atau sekitar 206 GW, memiliki tingkat pengembalian investasi yang mempertimbangkan suku bunga atau EIRR-nya di atas 10 persen.  

Kapasitas ini lebih besar dari target yang dibutuhkan Indonesia dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), yang menargetkan sekitar 180 GW PLTS dan PLTB hingga 2060.  

Ke depan, potensi proyek energi terbarukan yang layak secara finansial dapat terus meningkat seiring dengan perbaikan regulasi, infrastruktur, serta penurunan pengeluaran modal.

Baca juga: Proyek Energi Terbarukan Ancam Operasional Teleskop Terbesar Dunia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Konservasi Vs Rencana Konversi 20 Juta Hektare Hutan

Konservasi Vs Rencana Konversi 20 Juta Hektare Hutan

Pemerintah
Putusan terhadap Greenpeace Bisa Ancam Perjuangan Lawan Krisis Iklim

Putusan terhadap Greenpeace Bisa Ancam Perjuangan Lawan Krisis Iklim

LSM/Figur
Pengesahan RUU Masyarakat Adat Dapat Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Pengesahan RUU Masyarakat Adat Dapat Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

LSM/Figur
Lanjutkan JETP, Pemerintah Bentuk Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

Lanjutkan JETP, Pemerintah Bentuk Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

Pemerintah
Tuntuan Ganti Rugi Menanti Produsen yang Tak Tangani Sampah Plastik

Tuntuan Ganti Rugi Menanti Produsen yang Tak Tangani Sampah Plastik

Pemerintah
UE Tunda Tetapkan Target Baru Pengurangan Emisi

UE Tunda Tetapkan Target Baru Pengurangan Emisi

Pemerintah
Pemuda Cilacap Ini Bangun Pembangkit Hibrida yang Alirkan Listrik ke Rumah Warga

Pemuda Cilacap Ini Bangun Pembangkit Hibrida yang Alirkan Listrik ke Rumah Warga

BUMN
Kemenhut: Deforestasi Indonesia Meningkat pada 2024

Kemenhut: Deforestasi Indonesia Meningkat pada 2024

Pemerintah
Amazon Luncurkan Layanan Investasi Kredit Karbon, Apa Itu?

Amazon Luncurkan Layanan Investasi Kredit Karbon, Apa Itu?

Swasta
Deterjen dari Kayu dan Jagung Solusi Pembersih Ramah Lingkungan

Deterjen dari Kayu dan Jagung Solusi Pembersih Ramah Lingkungan

LSM/Figur
Perubahan Iklim dan El Nino Sebabkan Seni Gua Prasejarah Maros-Pangkep Mengelupas

Perubahan Iklim dan El Nino Sebabkan Seni Gua Prasejarah Maros-Pangkep Mengelupas

LSM/Figur
Proyek Ekowisata hingga Peternakan Picu Kerusakan Lingkungan di Bogor dan Sukabumi

Proyek Ekowisata hingga Peternakan Picu Kerusakan Lingkungan di Bogor dan Sukabumi

Pemerintah
Deforestasi 2024 Capai 175.400 Hektare, Penyebabnya Karhutla dan Gambut

Deforestasi 2024 Capai 175.400 Hektare, Penyebabnya Karhutla dan Gambut

Pemerintah
Greenpeace Dihukum Bayar Rp 11 Triliun, Perusahaan Migas Dikhawatirkan Lakukan Tindakan Serupa

Greenpeace Dihukum Bayar Rp 11 Triliun, Perusahaan Migas Dikhawatirkan Lakukan Tindakan Serupa

LSM/Figur
Atasi Tantangan UMKM, Akademisi UC Usul Bentuk Badan Nasional

Atasi Tantangan UMKM, Akademisi UC Usul Bentuk Badan Nasional

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau