Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Perdagangan Badak Jawa

Kompas.com - 28/04/2025, 10:05 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, atas kasus perdagangan cula badak jawa dengan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Hakim MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam putusan kasasi, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun, dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Willy dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Hal ini telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri," ungkap Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Selamatkan Badak Sumatera dari Kepunahan, Peneliti IPB Pikirkan Metode Bayi Tabung

Menurut dia, keputusan MA juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian tubuh satwa langka. Sementara itu, Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan menilai putusan kasasi sangat tepat.

"Transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy," ucap dia.

Adapun kasus terungkap dari adanya transaksi perdagangan cula badak jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat terakhir spesies tersebut. Willy ditangkap anggota Polda Banten lantaran diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi itu.  

Baca juga: Penyelamatan Badak Jawa Butuh Pendekatan Teknologi, dari Drone sampai AI

Namun, di pengadilan tingkat pertama PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan. JPU lantas mengajukan kasasu ke MA, dan berhasil menyakinkan majelis hakim bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk menjebloskan Willy ke penjara.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar 5 Juni 2024 hakim PN Pandeglang menyatakan terdakwa lain, Sunendi, bersalah dalam kasus perburuan badak jawa di TNUK.

Sunendi divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sedangkan, enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan di vonis 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, majelis hakim PN Pandeglang juga memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Baca juga: Badak Jawa Banyak Diburu, Strategi Perlindungan Satwa Diterapkan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenhut: Tambang Masih Bakal Lanjut tetapi Disertai Rehabilitasi
Kemenhut: Tambang Masih Bakal Lanjut tetapi Disertai Rehabilitasi
Pemerintah
Masjid Jami Soeprapto Soeparno Dibangun, Simbol Inklusi dan Upaya Merawat Nilai-nilai Sosial
Masjid Jami Soeprapto Soeparno Dibangun, Simbol Inklusi dan Upaya Merawat Nilai-nilai Sosial
Swasta
Sun Energy Gandeng UI Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa dalam 'Green Job' Energi Surya
Sun Energy Gandeng UI Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa dalam "Green Job" Energi Surya
Swasta
14 dari 15 Jenis Tarsius Ada di Indonesia, tapi Habitatnya Terus Tergerus
14 dari 15 Jenis Tarsius Ada di Indonesia, tapi Habitatnya Terus Tergerus
Swasta
Lahan Kritis Capai 12 Juta Hektare, Kemenhut Beberkan Rencana Mengatasinya
Lahan Kritis Capai 12 Juta Hektare, Kemenhut Beberkan Rencana Mengatasinya
Pemerintah
Sederet Langkah Pemerintah Genjot EBT untuk Amankan Energi
Sederet Langkah Pemerintah Genjot EBT untuk Amankan Energi
Pemerintah
Resistensi Antimikroba Berpotensi Rugikan Ekonomi Global 100 Triliun Dolar AS
Resistensi Antimikroba Berpotensi Rugikan Ekonomi Global 100 Triliun Dolar AS
LSM/Figur
OceanX–BRIN–KI Dukung Target Konservasi dan Perikanan Berkelanjutan
OceanX–BRIN–KI Dukung Target Konservasi dan Perikanan Berkelanjutan
LSM/Figur
Biochar Diangkat Jadi Andalan Baru Tekan Emisi GRK
Biochar Diangkat Jadi Andalan Baru Tekan Emisi GRK
Pemerintah
Sistem Pangan Berkelanjutan Punya 3 Hambatan, Salah Satunya Makanan Murah
Sistem Pangan Berkelanjutan Punya 3 Hambatan, Salah Satunya Makanan Murah
Pemerintah
Inggris Genjot Tenaga Angin Darat, Target 29 GW pada 2030
Inggris Genjot Tenaga Angin Darat, Target 29 GW pada 2030
Pemerintah
Perubahan Iklim Terlalu Cepat, Hutan Pun Sulit Beradaptasi
Perubahan Iklim Terlalu Cepat, Hutan Pun Sulit Beradaptasi
LSM/Figur
Waste Station dan Single Stream Recycling, Strategi Rekosistem Ajak Anak Muda Kelola Sampah
Waste Station dan Single Stream Recycling, Strategi Rekosistem Ajak Anak Muda Kelola Sampah
Swasta
Dari Leuser hingga Jakarta, Perempuan dan Komunitas Muda Jadi Garda Depan Lingkungan
Dari Leuser hingga Jakarta, Perempuan dan Komunitas Muda Jadi Garda Depan Lingkungan
LSM/Figur
FIF Kembangkan UMKM hingga Pensiunan lewat Pendanaan Tanpa Bunga
FIF Kembangkan UMKM hingga Pensiunan lewat Pendanaan Tanpa Bunga
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau