Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Perdagangan Badak Jawa

Kompas.com - 28/04/2025, 10:05 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, atas kasus perdagangan cula badak jawa dengan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Hakim MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam putusan kasasi, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun, dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Willy dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Hal ini telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri," ungkap Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Selamatkan Badak Sumatera dari Kepunahan, Peneliti IPB Pikirkan Metode Bayi Tabung

Menurut dia, keputusan MA juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian tubuh satwa langka. Sementara itu, Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan menilai putusan kasasi sangat tepat.

"Transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy," ucap dia.

Adapun kasus terungkap dari adanya transaksi perdagangan cula badak jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat terakhir spesies tersebut. Willy ditangkap anggota Polda Banten lantaran diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi itu.  

Baca juga: Penyelamatan Badak Jawa Butuh Pendekatan Teknologi, dari Drone sampai AI

Namun, di pengadilan tingkat pertama PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan. JPU lantas mengajukan kasasu ke MA, dan berhasil menyakinkan majelis hakim bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk menjebloskan Willy ke penjara.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar 5 Juni 2024 hakim PN Pandeglang menyatakan terdakwa lain, Sunendi, bersalah dalam kasus perburuan badak jawa di TNUK.

Sunendi divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sedangkan, enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan di vonis 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, majelis hakim PN Pandeglang juga memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Baca juga: Badak Jawa Banyak Diburu, Strategi Perlindungan Satwa Diterapkan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dubes Turki Ungkap Bagaimana Indonesia Bisa Tiru Negaranya dalam Pariwisata Berkelanjutan
Dubes Turki Ungkap Bagaimana Indonesia Bisa Tiru Negaranya dalam Pariwisata Berkelanjutan
Pemerintah
Karhutla Landa Sumatera dan NTB, Api Hanguskan 177 Hektare Lahan
Karhutla Landa Sumatera dan NTB, Api Hanguskan 177 Hektare Lahan
Pemerintah
WHO: 2,1 Miliar Orang Sulit Akses Air Bersih, Dunia Didorong Ikut Danai
WHO: 2,1 Miliar Orang Sulit Akses Air Bersih, Dunia Didorong Ikut Danai
Pemerintah
Riau Masih Darurat Karhutla, Operasi Modifikasi Cuaca Digelar Sepekan
Riau Masih Darurat Karhutla, Operasi Modifikasi Cuaca Digelar Sepekan
Pemerintah
Program Kampung Nelayan Merah Putih Harus Bisa Identifikasi Kebutuhan Nelayan
Program Kampung Nelayan Merah Putih Harus Bisa Identifikasi Kebutuhan Nelayan
LSM/Figur
Pemerintah Targetkan 33.000 Ton Sampah Per Hari Bisa Diolah Jadi Sumber Listrik
Pemerintah Targetkan 33.000 Ton Sampah Per Hari Bisa Diolah Jadi Sumber Listrik
Pemerintah
Rahasia Turki Jadi Destinasi Wisata Terbesar Keempat di Dunia: Ekosistem yang Berkelanjutan
Rahasia Turki Jadi Destinasi Wisata Terbesar Keempat di Dunia: Ekosistem yang Berkelanjutan
Pemerintah
PepsiCo Kelola Sampah Sendiri, Jadi Karya Seni dan Souvenir
PepsiCo Kelola Sampah Sendiri, Jadi Karya Seni dan Souvenir
Swasta
Buka Akses Warga Pelosok, Pasar Modal Hadirkan Jembatan Pelosok Negeri di Lampung
Buka Akses Warga Pelosok, Pasar Modal Hadirkan Jembatan Pelosok Negeri di Lampung
Swasta
Staf Maskapai Dunia Desak Industri Penerbangan Percepat Aksi Iklim
Staf Maskapai Dunia Desak Industri Penerbangan Percepat Aksi Iklim
Pemerintah
Pariwisata Jadi Kontributor Pertumbuhan Ekonomi tapi Rentah Perubahan Iklim
Pariwisata Jadi Kontributor Pertumbuhan Ekonomi tapi Rentah Perubahan Iklim
Pemerintah
Tak Cuma Rusak Lingkungan, Panas Ekstrem Berdampak pada Kesehatan Emosi Kita
Tak Cuma Rusak Lingkungan, Panas Ekstrem Berdampak pada Kesehatan Emosi Kita
Pemerintah
Kolaborasi Tiga Kampus Ini Hasilkan Teknologi Filter Air Berbasis Nanomaterial
Kolaborasi Tiga Kampus Ini Hasilkan Teknologi Filter Air Berbasis Nanomaterial
LSM/Figur
Bali Waste Cycle Sulap Sampah Plastik Jadi Papan hingga Kaki Palsu
Bali Waste Cycle Sulap Sampah Plastik Jadi Papan hingga Kaki Palsu
LSM/Figur
Jurnalisme Positif Bisa Jadi Solusi Krisis Iklim, Seperti Apa?
Jurnalisme Positif Bisa Jadi Solusi Krisis Iklim, Seperti Apa?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau