Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Perdagangan Badak Jawa

Kompas.com, 28 April 2025, 10:05 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, atas kasus perdagangan cula badak jawa dengan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Hakim MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam putusan kasasi, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun, dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Willy dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Hal ini telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri," ungkap Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Selamatkan Badak Sumatera dari Kepunahan, Peneliti IPB Pikirkan Metode Bayi Tabung

Menurut dia, keputusan MA juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian tubuh satwa langka. Sementara itu, Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Nanda Nababan menilai putusan kasasi sangat tepat.

"Transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy," ucap dia.

Adapun kasus terungkap dari adanya transaksi perdagangan cula badak jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat terakhir spesies tersebut. Willy ditangkap anggota Polda Banten lantaran diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi itu.  

Baca juga: Penyelamatan Badak Jawa Butuh Pendekatan Teknologi, dari Drone sampai AI

Namun, di pengadilan tingkat pertama PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan. JPU lantas mengajukan kasasu ke MA, dan berhasil menyakinkan majelis hakim bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk menjebloskan Willy ke penjara.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar 5 Juni 2024 hakim PN Pandeglang menyatakan terdakwa lain, Sunendi, bersalah dalam kasus perburuan badak jawa di TNUK.

Sunendi divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sedangkan, enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan di vonis 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, majelis hakim PN Pandeglang juga memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Baca juga: Badak Jawa Banyak Diburu, Strategi Perlindungan Satwa Diterapkan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Pemerintah
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
BUMN
Pertamina EP Cepu Dorong Desa Sidorejo Jadi Sentra Pertanian Organik Blora
Pertamina EP Cepu Dorong Desa Sidorejo Jadi Sentra Pertanian Organik Blora
BUMN
Pergerakan Manusia Melampaui Total Migrasi Satwa Liar, Apa Dampaknya?
Pergerakan Manusia Melampaui Total Migrasi Satwa Liar, Apa Dampaknya?
Pemerintah
Tambang Batu Bara Bekas Masih Lepaskan Karbon, Studi Ungkap
Tambang Batu Bara Bekas Masih Lepaskan Karbon, Studi Ungkap
Pemerintah
KKP Pastikan Udang RI Bebas Radioaktif, Kini Ekspor Lagi ke AS
KKP Pastikan Udang RI Bebas Radioaktif, Kini Ekspor Lagi ke AS
Pemerintah
Sampah Plastik “Berlayar” ke Samudra Hindia dan Afrika, Ini Penjelasan Peneliti BRIN
Sampah Plastik “Berlayar” ke Samudra Hindia dan Afrika, Ini Penjelasan Peneliti BRIN
Pemerintah
75 Persen Hiu Paus di Papua Punya Luka, Tunjukkan Besarnya Ancaman yang Dihadapinya
75 Persen Hiu Paus di Papua Punya Luka, Tunjukkan Besarnya Ancaman yang Dihadapinya
LSM/Figur
Jangan Sia-siakan Investasi Hijau China, Kunci Transisi Energi Indonesia Ada di Sini
Jangan Sia-siakan Investasi Hijau China, Kunci Transisi Energi Indonesia Ada di Sini
Pemerintah
Eropa Sepakat Target Iklim 2040, tapi Ambisinya Melemah, Minta Kelonggaran
Eropa Sepakat Target Iklim 2040, tapi Ambisinya Melemah, Minta Kelonggaran
Pemerintah
Human Initiative Gelar Forum Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan SDGs
Human Initiative Gelar Forum Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan SDGs
Advertorial
Batu Bara Sudah Tidak Cuan, Terus Bergantung Padanya Sama Saja Bunuh Diri Perlahan
Batu Bara Sudah Tidak Cuan, Terus Bergantung Padanya Sama Saja Bunuh Diri Perlahan
Pemerintah
Kisah Nur Wahida Tekuni Songket hingga Raup Cuan di Mancanegara
Kisah Nur Wahida Tekuni Songket hingga Raup Cuan di Mancanegara
LSM/Figur
Startup Biodiversitas Tarik Investor Beragam, Namun Raih Modal Kecil
Startup Biodiversitas Tarik Investor Beragam, Namun Raih Modal Kecil
Pemerintah
FAO Peringatkan Degradasi Lahan Ancam Miliaran Orang
FAO Peringatkan Degradasi Lahan Ancam Miliaran Orang
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau