Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan, pihaknya tengah mendalami bangunan tanpa izin yang masuk di dalam kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan konservasi.
"Dari hasil giat operasi ini, selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut secara formal oleh kawan-kawan di penegakan hukum, di penegakan pidana maupun pengawasan untuk dilakukan pemanggilan," ungkap Dwi.
Dia memerinci, papan peringatan tersebut dipasang di 11 properti yang berdiri di DAS Ciliwung, tujuh plang di DAS Kali Bekasi, 17 papan di DAS, dan 15 plang di DAS Citarum. Selain itu, terpasang pula stiker pengawasan di kawasan tersebut.
"Jadi prinsipnya setelah ini kami lakukan pemanggilan pemanggilan, klarifikasi, karena memang kami juga menyadari bahwa konteks dispute ruang itu juga fakta yang memang kami temukan," tutur Dwi.
Dwi menyatakan, pihaknya tak segan memberiksan sanksi administratif, sanksi perdata, ataupun mengenakan pasal pidana kepada para pengelola kawasan yang melanggar aturan lingkungan hidup itu.
Di samping itu, Kemenhut berencana mengembalikan lagi fungsi lahan melalui kerja sama antar lembaga terkait di sepanjang DAS.
"Bagian hulu perlu dilakukan rehabilitasi hutan dan menertibkan alih fungsi hutan. Bagian tengah DAS dilakukan pemulihan ekosistem melalui kegiatan penanaman, pembangunan embung dan perbaikan tata ruang. Bagian hilir hingga muara perlu dilakukan pengerukan, perbaikan sungai, serta penananam hutan," ucap dia.
Baca juga: DAS Ciliwung Menyempit, Tutupan Lahan Permukiman Capai 61,78 Persen
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya