KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pemerintah terus mengintensifkan penanganan perburuan badak (rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon.
Adapun baru-baru ini terjadi penangkapan oleh sindikat perburuan satwa liar di Taman Nasional Ujung Kulon.
"Pemerintah sekarang sedang intensif. Kemarin kita sudah ngenain lagi tersangka kan," ujar Siti, usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK pada Selasa (11/6/2024) bersama Polda Banten telah mengumumkan penetapan 14 tersangka pemburu badak di TN Ujung Kulon yang berasal dari dua sindikat berbeda.
Sebanyak enam orang berhasil diamankan, sedangkan delapan lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Bermalam di Ujung Kulon, Polisi Tangkap Pemburu Badak Jawa
Menurut kesaksian, para pelaku sudah membunuh dan mengambil cula 26 individu badak Jawa yang ada di kawasan konservasi di barat Pulau Jawa tersebut.
Selain menangkap pelaku, pihak berwajib berhasil mengamankan cula badak yang akan dijual ke China, seperti dikutip dari laman KLHK.
Adapun terkait dengan jumlah tersebut, Menteri LHK Siti menyebut masih perlu konfirmasi lebih lanjut mengenai klaim para pemburu tersebut.
Pengawasan populasi badak Jawa terus dilakukan oleh pemerintah. Meski masih membutuhkan peningkatan sarana, termasuk penambahan kamera jebakan atau kamera trap.
"Sedaerah itu harusnya idealnya ada kira-kira 290-an camera trap, tapi kita pemerintah baru memasang 79 sampai 130-140-an kamera trap," kata Siti.
Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK juga sedang melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi populasi satwa endemik Indonesia itu.
Selain itu, dilakukan penegakan hukum dan peningkatan pengawasan populasi hewan terancam punah tersebut.
Baca juga: Individu Baru Anak Badak Jawa Tertangkap Kamera di Ujung Kulon
"Perburuan satwa liar, pembalakan liar, perambahan dan pengambilan biota laut menjadi ancaman yang serius dan berdampak luas terhadap kerusakan ekosistem dan habitat di Kawasan TNUK," ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto S Napitu.
Ia menyebut, pengelolaan dan pelestarian Kawasan TNUK harus dilakukan yaitu melalui strategi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, termasuk Badak Jawa merupakan komitmen pemerintah melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.
"Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perburuan dan perusakan TN Ujung Kulon," ujar Ridho Sani.
"TN Ujung Kulon dan Badak Jawa merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia. Untuk itu harus kita jaga dan lestarikan," pungkasnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya