JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyelesaikan 10 kasus kejahatan hutan dari 90 laporan pada periode Januari-April 2025.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Lukita Awang Nistyantara, menjelaskan kasus itu mencakup perambahan hutan hingga perdagangan ilegal hewan liar.
Pihaknya telah menyegel 55 kegiatan usaha ilegal di dalam hutan, enam di antaranya dalam tahap penyidikan dan sisanya sedang didalami.
"Sembilan perambahan hutan ada di Sumatera Selatan, tiga di Jawa Barat, Jawa Timur dan di Jawa Tengah, yang hitungan kami pada penanganan itu kurang lebih 74.000 luas hutan teramankan," kata Lukita dalam konferensi pers di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Ditambang Secara Ilegal, Kerusakan Hutan Pendidikan Unmul Capai 3,6 Hektare
Kemenhut turut menindak pelaku penebangan hutan secara ilegal di Riau dan Sulawesi Utara. Kemudian, dua penambangan tanpa izin, serta perdagangan satwa liar di Sorong, Mimika, Sukabumi, Jakarta, dan Tangerang.
"Ada 152 satwa yang berhasil kami amankan. Ada 214 subyek dalam jaringan perdagangan TSL (tanaman dan satwa liar), 42 telah dilakukan penegakan hukum dan 15 terverifikasi," ungkap Lukita.
Lukita menyampaikan bahwa dalam kasus penyelundupan hewan dilindungi, Kemenhut telah menangkap BQ, Warga Negara China, yang terlibat dalam juam beli cula badak dan taring harimau.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan ada 12 taring harimau, 20 kantong empedu, dan beberapa cula badak yang saat ini kami sedang melakukan uji DNA-nya," tutur dia.
Baca juga: Maraknya Tambang Timah Ilegal Picu Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung
Pada 14 April 2025, Kemenhut dan kepolisian menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 165 kilogram. Lainnya, menangani dugaan perambahan hutan di kawasan hutan lindung Tanjung Guda IV, Batam, Kepulauan Riau.
"Perambahan tersebut dilakukan melalui kegiatan cut and fill, tanaman mangrove yang berada pada kawasan hutang lindung," papar Lukita.
"Kegiatan dilakukan tanpa adanya perizinan perusahaan di bidang kehutangan dengan bukaan seluas kurang lebih 5,98 hektare yang seluruhnya merupakan vegetasi mangrove," tambah dia.
Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 23 miliar atas biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove.
Baca juga: HGB Pagar Laut dan HGU Kebun Sawit Ilegal
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya