Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal, Selamatkan Kerugian Rp 50,4 M

Kompas.com, 10 Mei 2025, 10:34 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Dua kapal ikan asing berbendera Filipina ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah kedapatan melakukan aksi pencurian ikan di wilayah perairan Samudera Pasifik, utara Papua. 

Dua kapal yang diamankan adalah FB TWIN J-04, kapal penangkap ikan bermuatan sekitar 10 kilogram cakalang dan diawaki 25 orang, serta FB YANREYD-293, kapal pengangkut yang membawa sekitar 5 ton hasil tangkapan dan diawaki 7 orang. Keduanya beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan dampak serius dari praktik pencurian ikan terhadap ekosistem dan ekonomi nasional.

“Dari hasil operasi ini, kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp50,4 miliar,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya pada Sabtu (10/5/2025).

Tim pengawas KKP melakukan penangkapan saat patroli rutin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Dari hasil pemeriksaan, seluruh awak kapal diketahui berkewarganegaraan Filipina dan menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar — jenis alat yang sangat produktif namun rawan merusak ekosistem laut.

Menurut Ipunk, penggunaan alat tersebut mengancam keberlanjutan karena kerap menangkap ikan ukuran kecil, termasuk bayi tuna. Hal ini dinilai membahayakan regenerasi populasi ikan seperti tuna, tongkol, dan cakalang (TTC) di laut Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Genjot Ekspor Perikanan ke Korea

Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, Saiful Umam, mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku adalah keluar-masuk wilayah perbatasan secara ilegal dan menghindari petugas dengan taktik "tabrak lari" — sebuah pola yang telah berlangsung lama dan menyulitkan penegakan hukum di laut.

Kini kasus tersebut diproses oleh penyidik perikanan di Stasiun PSDKP Biak. Kepala stasiun, Mochamad Erwin, menyebutkan bahwa nakhoda kapal akan dijadikan tersangka dan dikenai ancaman pidana:

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp30 miliar,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang mempertegas sanksi bagi aktivitas perikanan ilegal di wilayah Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah nyata dalam implementasi kebijakan Ekonomi Biru yang menekankan pengelolaan laut secara berkelanjutan.

“Melalui pendekatan ini, kami tidak hanya menindak pencurian ikan, tapi juga menjaga ekosistem laut dan memastikan nelayan lokal bisa terus mendapatkan manfaat secara berkelanjutan,” tegas Menteri Trenggono.

Sebagai catatan, ini merupakan penangkapan kedua dalam dua bulan terakhir, setelah sebelumnya pada April 2025 KKP juga menggagalkan aksi satu kapal ikan ilegal di Laut Sulawesi.

Baca juga: Genjot Perikanan Sulut, KKP Gelontorkan Dana hingga Rp 163 Miliar

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
RI Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Tahun, dan Hanya 33 Persen yang Dikelola
RI Hasilkan 57 Juta Ton Sampah Per Tahun, dan Hanya 33 Persen yang Dikelola
LSM/Figur
Peneliti Kembangkan AI TreeStructor untuk Kenali Struktur Pohon di Hutan
Peneliti Kembangkan AI TreeStructor untuk Kenali Struktur Pohon di Hutan
LSM/Figur
AS Percepat Izin Perusahaan untuk Tambang Laut Dalam
AS Percepat Izin Perusahaan untuk Tambang Laut Dalam
Pemerintah
Bisakah Biaya Retur Kurangi Dampak Industri Fast Fashion?
Bisakah Biaya Retur Kurangi Dampak Industri Fast Fashion?
Swasta
Nasib Karyawan Jadi Sorotan Usai Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut
Nasib Karyawan Jadi Sorotan Usai Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut
Pemerintah
Danantara Pastikan Proyek PSEL Pakai Teknologi Lebih Canggih dari China
Danantara Pastikan Proyek PSEL Pakai Teknologi Lebih Canggih dari China
Pemerintah
Ilmuwan Uji Klaim Dark Oxygen dari Batu Logam di Dasar Laut
Ilmuwan Uji Klaim Dark Oxygen dari Batu Logam di Dasar Laut
LSM/Figur
Danantara Bakal Umumkan Tender Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Februari Ini
Danantara Bakal Umumkan Tender Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Februari Ini
Pemerintah
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
LSM/Figur
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
LSM/Figur
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Pemerintah
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
LSM/Figur
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
LSM/Figur
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Swasta
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau