KOMPAS.com — Dua kapal ikan asing berbendera Filipina ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah kedapatan melakukan aksi pencurian ikan di wilayah perairan Samudera Pasifik, utara Papua.
Dua kapal yang diamankan adalah FB TWIN J-04, kapal penangkap ikan bermuatan sekitar 10 kilogram cakalang dan diawaki 25 orang, serta FB YANREYD-293, kapal pengangkut yang membawa sekitar 5 ton hasil tangkapan dan diawaki 7 orang. Keduanya beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan dampak serius dari praktik pencurian ikan terhadap ekosistem dan ekonomi nasional.
“Dari hasil operasi ini, kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp50,4 miliar,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya pada Sabtu (10/5/2025).
Tim pengawas KKP melakukan penangkapan saat patroli rutin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Dari hasil pemeriksaan, seluruh awak kapal diketahui berkewarganegaraan Filipina dan menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar — jenis alat yang sangat produktif namun rawan merusak ekosistem laut.
Menurut Ipunk, penggunaan alat tersebut mengancam keberlanjutan karena kerap menangkap ikan ukuran kecil, termasuk bayi tuna. Hal ini dinilai membahayakan regenerasi populasi ikan seperti tuna, tongkol, dan cakalang (TTC) di laut Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Genjot Ekspor Perikanan ke Korea
Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, Saiful Umam, mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku adalah keluar-masuk wilayah perbatasan secara ilegal dan menghindari petugas dengan taktik "tabrak lari" — sebuah pola yang telah berlangsung lama dan menyulitkan penegakan hukum di laut.
Kini kasus tersebut diproses oleh penyidik perikanan di Stasiun PSDKP Biak. Kepala stasiun, Mochamad Erwin, menyebutkan bahwa nakhoda kapal akan dijadikan tersangka dan dikenai ancaman pidana:
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp30 miliar,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang mempertegas sanksi bagi aktivitas perikanan ilegal di wilayah Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah nyata dalam implementasi kebijakan Ekonomi Biru yang menekankan pengelolaan laut secara berkelanjutan.
“Melalui pendekatan ini, kami tidak hanya menindak pencurian ikan, tapi juga menjaga ekosistem laut dan memastikan nelayan lokal bisa terus mendapatkan manfaat secara berkelanjutan,” tegas Menteri Trenggono.
Sebagai catatan, ini merupakan penangkapan kedua dalam dua bulan terakhir, setelah sebelumnya pada April 2025 KKP juga menggagalkan aksi satu kapal ikan ilegal di Laut Sulawesi.
Baca juga: Genjot Perikanan Sulut, KKP Gelontorkan Dana hingga Rp 163 Miliar
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya