Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoesoedibjo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencemaran KEK Lido

Kompas.com - 09/05/2025, 21:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pencemaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, proyek ini dibangun oleh PT MNC Land milik Hary Tanoe. 

"Hary Tanoe sudah diperiksa sebagai saksi. Diperiksa hampir empat jam kemarin dengan 41 pertanyaan," kata Rizal saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Dia memastikan, terjadi pencemaran air dan tanah akibat proyek KEK Lido. KLH juga akan memberikan sanksi administrasi maupun saksi pl perdata.

Baca juga: Kegiatan di KEK Lido Dihentikan, Status Akan Dinaikkan Jadi Penyelidikan

"Kami sedang hitung berapa kerugian negara akibat perusakan lingkungannya, juga berapa biaya pemulihannya," jelas Rizal.

Selain itu, pihaknya juga telah megirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk menentukan sanksi pidana pada kasus tersebut. Kata Rizal, sebanyak 35 saksi termasuk pihak perusahaan, masyarakat sekitar, ahll, serta pemerintah daerah ikut diperiksa.

"SPDP sudah kami kirim, jadi pidana berjalan," imbuh dia.

Baca juga: Kronologi Penyegelan KEK Lido Hary Tanoe, Didemo Masyarakat hingga Dugaan Perusakan Lingkungan

Diberitakan sebelumnya, KLH telah memasang papan peringatan pengawasan di dua titik KEK Lido serta merekomendasikan sanksi administrasi paksaan pemerintah.

Penyegelan ini merujuk pada Pasal 74 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengaturan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022.

Lalu, Pasal 499 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 21 ayat 3 Permen LH nomor 22 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup.

Baca juga: Kementerian LH: Luas Danau Lido Berkurang hingga 12 Hektare

"Poin-poin penerapan sanksi administrasi yang pertama adalah penghentian kegiatan konstruksi sampai diterbitkannya dokumen lingkungan, melakukan perubahan dokumen lingkungan, adanya kewajiban pengelolaan dan pemantauan dalam dokumen lingkungan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban setiap enam bulan sekali," tutur Rizal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau