Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Bakal Hapus Batas Emisi Pembangkit, Klaim Dampaknya Tak Signifikan

Kompas.com, 26 Mei 2025, 16:25 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (Environmental Protection Agency/EPA) menyatakan telah menyusun rencana untuk menghapus semua batas emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dan gas di negara tersebut.

Dalam rancangan aturan yang diajukannya, EPA menyebut bahwa emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya dari pembangkit berbahan bakar fosil tidak memberikan kontribusi besar terhadap polusi atau perubahan iklim.

EPA beralasan bahwa kontribusi emisi dari sektor ini relatif kecil dan terus menurun secara global.

Baca juga: Trump Batalkan Penghentian Proyek Tenaga Angin Raksasa di New York

“Menghilangkan emisi dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dan gas tidak akan memberi dampak berarti pada kesehatan dan kesejahteraan publik,” kata pernyataan EPA seperti dikutip dari CNA, Senin (26/5/2025).

Namun, data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan sebaliknya. Bahan bakar fosil masih menjadi penyumbang utama pemanasan global, yakni lebih dari 75 persen total emisi gas rumah kaca dan hampir 90 persen emisi karbon dioksida.

Hingga saat ini, EPA belum memberikan tanggapan atas pernyataan dari PBB tersebut.

Di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, pemerintah AS memang telah mengambil langkah untuk menghentikan berbagai pendanaan federal yang berkaitan dengan upaya penanganan perubahan iklim.

Pemerintah juga berupaya mencabut berbagai regulasi yang mengatur emisi gas rumah kaca, sebagai bagian dari kebijakan untuk mendukung sektor minyak, gas, dan pertambangan.

Pada Kamis (22/5/2025), Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan rancangan undang-undang pajak dan anggaran yang diusulkan Presiden Trump. Paket kebijakan tersebut berpotensi mengakhiri sejumlah subsidi energi hijau yang sebelumnya mendorong pertumbuhan sektor energi terbarukan.

RUU anggaran yang disebut Trump sebagai “satu RUU besar yang indah” itu juga akan mencabut pendanaan dari Undang-Undang Pengurangan Inflasi yang dibuat di era Presiden Joe Biden. Termasuk di dalamnya, penghapusan hibah untuk program pengurangan polusi udara, emisi gas rumah kaca, serta pengadaan kendaraan berat bertenaga listrik.

Selain itu, dilaporkan bahwa draf aturan EPA telah dikirim ke Gedung Putih pada 2 Mei untuk ditinjau. Dokumen tersebut masih bisa mengalami perubahan sebelum dirilis secara resmi dan dibuka untuk tanggapan publik, yang kemungkinan akan dimulai pada bulan Juni.

Baca juga: Trump Potong Anggaran, 350 Taman Nasional Terancam Tutup

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
Pemerintah
Ecoground 2025: Blibli Tiket Action Tunjukkan Cara Seru Hidup Ramah Lingkungan
Ecoground 2025: Blibli Tiket Action Tunjukkan Cara Seru Hidup Ramah Lingkungan
Swasta
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
Pemerintah
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
LSM/Figur
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
Pemerintah
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau