Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gakkum Kehutanan Bongkar Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Medsos

Kompas.com - 26/05/2025, 12:33 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan membongkar perdagangan sisik trenggiling. Petugas menangkap Dilah alias DL (44) dan Wawan (49) atas kasus tersebut di Kalimantan Selatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi di media sosial Facebook. Dari hasil pendalaman, ditemukan target berinisial DL atau Dilah berada di Banjar Baru, Kalsel.

"Tim operasi dapat menangkap dan mengamankan satu orang pelaku sebagai penjual dan 1 satu orang pelaku berperan sebagai pemilik sisik trenggiling seberat kurang lebih 12,27 kilogram," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Sisik hewan dilindungi itu diangkut menggunakan mobil pikap. Kepada penyidik, Dilah mengaku bahwa dirinya merupakan penjual dan menawarkan sisik trenggiling di media sosial.

Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Perdagangan Badak Jawa

Dilah kemudian menghubungi pengepul untuk menjual barangnya dengan harga yang telah disepakati. Pengepul tersebar di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, hingga Banjar.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan Rutan Mapolres Banjarbaru.

"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU)," ungkap Dwi.

"Sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya," imbuh dia.

Baca juga: Kemenhut Takedown 4.000 Akun Jual Beli Satwa Liar di Medsos

Dilah dan Wawan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII sebagimana dimaksud dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Penanganan kasus perdagangan tumbuhan dan satwa liar beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Selatan tidak terlepas dari sinergisitas Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Selatan serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Residivis Kasus Pembalakan Liar di Riau Terancam 5 Tahun Penjara
Residivis Kasus Pembalakan Liar di Riau Terancam 5 Tahun Penjara
Pemerintah
BLDF Revitalisasi Taman Museum RA Kartini, Tanam Bunga hingga Pohon Herbal
BLDF Revitalisasi Taman Museum RA Kartini, Tanam Bunga hingga Pohon Herbal
Swasta
Antisipasi Karhutla di Sumsel, Menteri LH Gandeng Gapki Siapkan Langkah Mitigasi
Antisipasi Karhutla di Sumsel, Menteri LH Gandeng Gapki Siapkan Langkah Mitigasi
Pemerintah
UNDP Indonesia dan Biji-biji Initiative Bekali 30.000 Pemuda dengan Keterampilan Digital
UNDP Indonesia dan Biji-biji Initiative Bekali 30.000 Pemuda dengan Keterampilan Digital
LSM/Figur
Beracun dan Berbahaya, KLH Minta Daerah Siapkan Rencana Bebas Merkuri
Beracun dan Berbahaya, KLH Minta Daerah Siapkan Rencana Bebas Merkuri
Pemerintah
Ruang Hijau Tidak Cukup, Kota-kota Kita Perlu Diliarkan Kembali
Ruang Hijau Tidak Cukup, Kota-kota Kita Perlu Diliarkan Kembali
LSM/Figur
Novotel Gagas Menu Ramah Iklim: Tanpa Seafood Terancam Punah, Lebih Banyak Plant-Based
Novotel Gagas Menu Ramah Iklim: Tanpa Seafood Terancam Punah, Lebih Banyak Plant-Based
Swasta
Beruang Madu yang Nyasar ke Permukiman di Kampar Selamat, Kini Dilepasliarkan
Beruang Madu yang Nyasar ke Permukiman di Kampar Selamat, Kini Dilepasliarkan
Pemerintah
Efisiensi Energi Jadi Prioritas, Dua Pertiga Industri Global Tambah Anggaran
Efisiensi Energi Jadi Prioritas, Dua Pertiga Industri Global Tambah Anggaran
Swasta
Bagaimana AI Membantu Industri Mode Kurangi Limbah Tekstil?
Bagaimana AI Membantu Industri Mode Kurangi Limbah Tekstil?
Pemerintah
Dituduh Manipulasi Pasar Batu Bara lewat ESG, BlackRock Melawan
Dituduh Manipulasi Pasar Batu Bara lewat ESG, BlackRock Melawan
Swasta
India Alami Musim Hujan Paling Dini dalam 14 Tahun, Bawa Berkah Sekaligus Musibah
India Alami Musim Hujan Paling Dini dalam 14 Tahun, Bawa Berkah Sekaligus Musibah
Pemerintah
IPB Temukan Parasitoid Baru, Basmi Hama Padi dan Ubah Cara Pandang soal Alang-alang
IPB Temukan Parasitoid Baru, Basmi Hama Padi dan Ubah Cara Pandang soal Alang-alang
LSM/Figur
Australia Pinjamkan 15 Juta Dollar AS untuk Ekspansi PLTP Muara Laboh
Australia Pinjamkan 15 Juta Dollar AS untuk Ekspansi PLTP Muara Laboh
Pemerintah
Menteri LH Pidanakan Pengelola Bantargebang karena Langgar Sanksi Administrasi
Menteri LH Pidanakan Pengelola Bantargebang karena Langgar Sanksi Administrasi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau