Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Perdagangan 80 Kg Sisik Trenggiling, 3 Pria Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com, 2 Juni 2025, 13:04 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelaku perdagangan sisik trenggiling berinisial GS (58), HM (30) dan GL (27) terancam pidana 15 tahun penjara usai ditangkap petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan ketiganya akan memperjualbelikan 80,5 kilogram sisik trenggiling.

"Terungkapnya perdagangan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling bermula dari penggalian data, dan informasi bahwa ada penawaran penjualan sisik trenggiling di Kalimantan Selatan," ujar Dwi, Senin (2/6/2025).

Berdasarkan pendalaman, petugas mengetahui GS, HM, dan GL akan bertransaksi di Balangan, Jumat (30/5/2025). Karenanya, petugas melakukan kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Baca juga: Gakkum Kehutanan Bongkar Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Medsos

Di hari itu, pada pukul 18.45 WITA tim mengamankan satu mobil yang mengangkut sisik trenggiling.

"Diamankan lima orang pelaku dan ditemukan tiga karung, dan beberapa kantong plastik berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 80,5 kg," ucap Dwi.

Dua terduga pelaku lain yang diamankan berinisial AD serta HR. Namun, petugas hanya menahan GS, HM, dan GL yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Dwi, HR adalah pemilik mobil sedangkan AD adalah anak HR. GS berperan sebagai pemilik sisik trenggiling dengan jumlah 15,5 kg. Sementara, HM dan GL akan menjual sisik trenggiling seberat 65 kg.

Adapun lokasi pengumpul sisik tringgiling berada di berbagai tempat antara lain Barito Timur, Kalimantan Tengah, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Banjar, maupun daerah lainnya di Kalimantan Selatan.

Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Perdagangan Badak Jawa

Penyidik menjerat GS, HM, dan GL (27th) karena diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.

“Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia," ungkap Dwi.

Baca juga: Kemenhut Takedown 4.000 Akun Jual Beli Satwa Liar di Medsos

"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih juga terjadi. Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes, Tim Unit Cyber Patrol dan Tim Khusus Money Laundry," imbuh dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Swasta
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
Swasta
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Pemerintah
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
BUMN
Pertamina EP Cepu Dorong Desa Sidorejo Jadi Sentra Pertanian Organik Blora
Pertamina EP Cepu Dorong Desa Sidorejo Jadi Sentra Pertanian Organik Blora
BUMN
Pergerakan Manusia Melampaui Total Migrasi Satwa Liar, Apa Dampaknya?
Pergerakan Manusia Melampaui Total Migrasi Satwa Liar, Apa Dampaknya?
Pemerintah
Tambang Batu Bara Bekas Masih Lepaskan Karbon, Studi Ungkap
Tambang Batu Bara Bekas Masih Lepaskan Karbon, Studi Ungkap
Pemerintah
KKP Pastikan Udang RI Bebas Radioaktif, Kini Ekspor Lagi ke AS
KKP Pastikan Udang RI Bebas Radioaktif, Kini Ekspor Lagi ke AS
Pemerintah
Sampah Plastik “Berlayar” ke Samudra Hindia dan Afrika, Ini Penjelasan Peneliti BRIN
Sampah Plastik “Berlayar” ke Samudra Hindia dan Afrika, Ini Penjelasan Peneliti BRIN
Pemerintah
75 Persen Hiu Paus di Papua Punya Luka, Tunjukkan Besarnya Ancaman yang Dihadapinya
75 Persen Hiu Paus di Papua Punya Luka, Tunjukkan Besarnya Ancaman yang Dihadapinya
LSM/Figur
Jangan Sia-siakan Investasi Hijau China, Kunci Transisi Energi Indonesia Ada di Sini
Jangan Sia-siakan Investasi Hijau China, Kunci Transisi Energi Indonesia Ada di Sini
Pemerintah
Eropa Sepakat Target Iklim 2040, tapi Ambisinya Melemah, Minta Kelonggaran
Eropa Sepakat Target Iklim 2040, tapi Ambisinya Melemah, Minta Kelonggaran
Pemerintah
Human Initiative Gelar Forum Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan SDGs
Human Initiative Gelar Forum Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan SDGs
Advertorial
Batu Bara Sudah Tidak Cuan, Terus Bergantung Padanya Sama Saja Bunuh Diri Perlahan
Batu Bara Sudah Tidak Cuan, Terus Bergantung Padanya Sama Saja Bunuh Diri Perlahan
Pemerintah
Kisah Nur Wahida Tekuni Songket hingga Raup Cuan di Mancanegara
Kisah Nur Wahida Tekuni Songket hingga Raup Cuan di Mancanegara
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau