JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelaku perdagangan sisik trenggiling berinisial GS (58), HM (30) dan GL (27) terancam pidana 15 tahun penjara usai ditangkap petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan ketiganya akan memperjualbelikan 80,5 kilogram sisik trenggiling.
"Terungkapnya perdagangan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling bermula dari penggalian data, dan informasi bahwa ada penawaran penjualan sisik trenggiling di Kalimantan Selatan," ujar Dwi, Senin (2/6/2025).
Berdasarkan pendalaman, petugas mengetahui GS, HM, dan GL akan bertransaksi di Balangan, Jumat (30/5/2025). Karenanya, petugas melakukan kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Baca juga: Gakkum Kehutanan Bongkar Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Medsos
Di hari itu, pada pukul 18.45 WITA tim mengamankan satu mobil yang mengangkut sisik trenggiling.
"Diamankan lima orang pelaku dan ditemukan tiga karung, dan beberapa kantong plastik berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 80,5 kg," ucap Dwi.
Dua terduga pelaku lain yang diamankan berinisial AD serta HR. Namun, petugas hanya menahan GS, HM, dan GL yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Dwi, HR adalah pemilik mobil sedangkan AD adalah anak HR. GS berperan sebagai pemilik sisik trenggiling dengan jumlah 15,5 kg. Sementara, HM dan GL akan menjual sisik trenggiling seberat 65 kg.
Adapun lokasi pengumpul sisik tringgiling berada di berbagai tempat antara lain Barito Timur, Kalimantan Tengah, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Banjar, maupun daerah lainnya di Kalimantan Selatan.
Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Perdagangan Badak Jawa
Penyidik menjerat GS, HM, dan GL (27th) karena diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.
“Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia," ungkap Dwi.
Baca juga: Kemenhut Takedown 4.000 Akun Jual Beli Satwa Liar di Medsos
"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih juga terjadi. Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes, Tim Unit Cyber Patrol dan Tim Khusus Money Laundry," imbuh dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya