KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengungkapkan keprihatinan atas kecelakaan tambang di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang terjadi beberapa hari lalu, dan menilai hal ini bukti belum seriusnya pengelolaan tambang di Jabar.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, mengatakan insiden yang merenggut belasan nyawa tersebut, merupakan bukti nyata dari masih buruknya tata kelola pertambangan serta lemahnya pengawasan regulasi tambang di Jabar, mengingat kejadian tersebut bukan satu-satunya insiden.
"Gunung Kuda bukan satu-satunya insiden yang memakan korban jiwa. Ini menunjukkan bahwa praktik tambang di Jawa Barat masih jauh dari profesional dan abai terhadap standar keselamatan," kata Iwang saat dihubungi di Bandung, Minggu (1/6/2025).
Menurut pengamatan Walhi Jabar, Iwang mengatakan, banyak dari pelaku usaha tambang yang hanya menjadikan dokumen perizinan sebagai formalitas legal untuk menjalankan usaha, bukan sebagai panduan utama dalam praktik operasionalnya.
Padahal, ucap Iwang, dokumen perizinan yang semestinya mencakup pula Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta laporan berkala seperti Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) harus diperhatikan dan dijalankan betul oleh para pelaku usaha termasuk evaluasinya.
Di sisi lain, Iwang juga menekankan pemerintah harusnya betul-betul mengawasi kesesuaian dokumen dan praktik di lapangan, dan jangan hanya bertindak setelah insiden terjadi seperti kecenderungan selama ini.
Baca juga: Makan Korban, Pemda Cabut Izin Tambang Galian C di Gunung Kuda
"Apakah pelaku usaha benar-benar menjalankan kewajiban membuat laporan semesteran? Apakah pemerintah benar-benar mengawasi kesesuaian antara praktik di lapangan dengan isi dokumen? Ini yang tidak jelas dan luput dari pengawasan. Kecenderungannya begitu ada korban, baru kelabakan. Ini cerminan fungsi kontrol pemerintah lemah dan harus diperbaiki," ujarnya.
Terkait tambang di Gunung Kuda Cirebon, Iwang menegaskan tidak berstatus ilegal, dan mereka memiliki berbagai izin. Akan tetapi, ternyata ada ketidaksesuaian antara dokumen dan praktiknya. Seperti, penggunaan alat berat yang tidak sesuai hingga jam operasional yang melebihi batas, kerap terjadi tanpa pengawasan berarti dari pemerintah.
"Artinya ini punya izin, tapi bukan berarti praktiknya sesuai isi dokumen. Misalnya dalam dokumen disebutkan alat yang digunakan adalah A, beroperasi delapan jam sehari, tapi di lapangan pakai alat B dan bekerja 24 jam nonstop. Siapa yang mengawasi itu? Seharusnya pemerintah," ucapnya.
Di sisi lain, kata Iwang, pihaknya juga mencatat ada peningkatan signifikan dalam aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah Jawa Barat seiring keluarnya peraturan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penetapan Wilayah Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), terutama di wilayah Selatan Jabar seperti Garut, Sukabumi, Cianjur, hingga Pangandaran di mana perbukitan dan pegunungan jadi sasaran utama.
Adapun di Gunung Kuda, Iwang mengatakan secara tata ruang kawasan itu memang ditetapkan sebagai zona pasir dan batu (sirtu), akan tetapi bukit itu juga memiliki fakta dalam fungsi ekologis, yakni penting sebagai kawasan resapan dan penyedia cadangan air bagi masyarakat sekitar.
"Jika terus dieksploitasi, fungsi ekologisnya akan rusak. Kami sudah lama merekomendasikan agar tambang di sana dihentikan dan dilakukan reforestasi," kata Iwang.
Iwang menekankan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan korban jiwa tidak bisa hanya ditimpakan pada perusahaan, akan tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab termasuk atas pemulihan sosial dan moral keluarga korban karena berperan dalam pemberian izin dan rekomendasi kegiatan itu, dan yang lemah adalah penegakan hukum dan pengawasannya.
"Padahal, regulasi Indonesia termasuk Jabar (soal tambang) cukup baik, termasuk dengan adanya ketentuan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), ketaatan laporan, hingga sanksi bagi pelanggar. Tapi selama ini regulasi hanya di atas kertas. Tidak ada penegakan hukum terhadap pelanggar, baik dari pihak perusahaan maupun institusi pemerintah yang lalai," ujarnya.
Karena itu, Iwang menyatakan penting adanya reformasi menyeluruh atas tata kelola pertambangan Jabar, termasuk evaluasi izin-izin yang sudah terbit, peningkatan kapasitas pengawasan pemerintah, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup.
Baca juga: Badan Geologi Ungkap Pemicu Tambang Galian C di Cirebon Longsor dan Tewaskan 14 Orang
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya