Tahun 2025, mendorong pemanfaatan BUMDER Air yang ada di areal perhutanan sosial. Selain itu, ada juga dukungan dari Pemerintah Jerman (Selain Project FP-V) untuk memfasilitasi percepatan penetapan hutan adat di 19 Provinsi, yang direncanakan juga di NTT.
Untuk menetapkan hutan adat, perlu adanya Perda yang mengakui kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) tersebut.
"Karena ini perlu adanya upaya pihak Bupati maupun Sekda untuk mempercepat proses penetapan hutan adat. Berdasarkan diskusi kami kemarin bersama Kadis DLHK NTT, kami semua sepakat untuk mempercepat MHA Boti di Kabupaten TTS. Karena moto kami, hutan sejahtera, masyarakat lestari juga akan dikombinasikan di dalam masyarakat adat," kata dia.
Gubernur NTT Melki Laka Lena, mengatakan, salah satu benteng lingkungan hidup di NTT itu adalah masyarakat adat.
Terkait isu lingkungan di NTT, saat ini lebih banyak merespons daripada mengantisipasi.
"Tugas kita mengedukasi, contohnya edukasi tentang pengelolaan sampah yang baik. Saya senang hati apabila NTT menjadi perhatian. Isu lingkungan banyak disupport oleh lembaga international, sehingga mungkin bisa dibantu program apa yang cocok untuk (diterapkan) di NTT,"ujar Melki.
Menurut Melki, seringkali isu kehutanan dan pembangunan bertabrakan (atau tidak selaras). Contohnya dalam (industri) pertambangan, yang sering dikatakan merusak lingkungan.
Namun, apabila pertambangan benar-benar menjalankan standar operasional prosedur dengan baik, maka lingkungan akan tetap terjaga dan melaksanakan mitigasi.
Baca juga: Perempuan, Masyarakat Adat, dan Pemuda Jadi Bagian dari Iklim
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya