Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Hentikan Operasional 9 Perusahaan yang Terbukti Cemari Udara di Jabodetabek

Kompas.com, 4 Juni 2025, 18:10 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional sembilan badan usaha yang terbukti mencemari udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Deputi Penegakan Hukum KLH mengungkapkan pihaknya bakal melakukan pengawasan intensif ke perusahaan industri lain dan tak segan memberikan sanksi administratif, perdata, maupun pidana.

"Pengawas dan penyidik KLH telah melakukan penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap sembilan industri yaitu industri peleburan logam PT SAS di Bekasi, PT SDS di Tangerang, PT XAI, PT PSM, PT PSI di Kabupaten Tangerang," ujar Rizal Irawan dalam koferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, industri pembuatan tahu PT JF di Tangerang Selatan, industri tekstil yakni PT RIC di Bogor, industri peleburan limbah B3 yakni PT ALP di Tangerang, dan industri ekstruksi logam bukan besi PT YR di Tangerang.

Baca juga: Kualitas Udara Jabodetabek Sebulan Terakhir Buruk, KLH Ungkap Pemicunya Transportasi-Industri

Rizal menyebut, pengelola perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, pemerintah daerah (pemda) pun bisa dikenakan pidana terkait pencemaran udara.

"Pemda juga bisa dikenakan pasal pidana, UU 32 atau UU 112," imbuh dia.

Rizal mencatat, KLH telah menindak 116 perusahaan industri yang terbukti mencemari udara sejak 2023. Sebanyak 63 badan usaha di 2023, 44 badan usaha di 2024, dan sembilan di tahun 2025.

"Beberapa kegiatan ataupun sektor yang kami awasi, jenis industri makanan, beton, kertas, logam, stockpile, tekstil, plastik, kimia. Ini yang menjadi sasaran kami," jelas dia.

Sementara ini, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang.

Baca juga: Jurus KLH Atasi Polusi Udara Jabodetabek di Tengah Musim Kemarau

Rizal menyampaikan, SE tersebut meminta kepala daerah melakukan inventarisasi mutu udara, potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah di provinsi masing-masing. Dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang berada di satu provinsi ke provinsi lainnya.

"Kedua, mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara. Di antaranya kegiatan pembakaran terbuka sampah industri skala kecil dan pembakaran biomasa," ungkap Rizal.

Ketiga, kepala daerah harus melakukan pengawasan terhadap ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara. Terutama usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau kegiatannya. 

Selanjutnya, melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan dan melaporkan evaluasi penaatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

Baca juga: Paparan Polusi Udara saat Anak-Anak Berdampak Hingga Usia Remaja

Terakhir, menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan peraturan pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Zulhas Sebut Proyek WtE Hanya Selesaikan 20 Persen Sampah di Indonesia
Zulhas Sebut Proyek WtE Hanya Selesaikan 20 Persen Sampah di Indonesia
Pemerintah
Ilmuwan Temukan Spesies Tokek Baru di Cagar Alam Kamboja
Ilmuwan Temukan Spesies Tokek Baru di Cagar Alam Kamboja
LSM/Figur
KLH Bekukan Izin 80 Unit Ekstraksi Nikel dan Batu Bara
KLH Bekukan Izin 80 Unit Ekstraksi Nikel dan Batu Bara
Pemerintah
Lowongan Kerja KKP 2026 untuk Formasi di Sumba Timur, Ini Syaratnya
Lowongan Kerja KKP 2026 untuk Formasi di Sumba Timur, Ini Syaratnya
Pemerintah
Di London, Proses Daur Ulang Masih Stagnan meski Robot AI Bantu Sortir Sampah
Di London, Proses Daur Ulang Masih Stagnan meski Robot AI Bantu Sortir Sampah
Swasta
SDG Academy Indonesia Terbaru Diluncurkan, Jadi Pusat Pembelajaran Nasional
SDG Academy Indonesia Terbaru Diluncurkan, Jadi Pusat Pembelajaran Nasional
Pemerintah
Mendagri: RI Urutan Kelima Negara Penghasil Sampah Terbanyak di Dunia
Mendagri: RI Urutan Kelima Negara Penghasil Sampah Terbanyak di Dunia
Pemerintah
Kurangnya Data Karbon Laut Bisa Hambat Mitigasi Perubahan Iklim
Kurangnya Data Karbon Laut Bisa Hambat Mitigasi Perubahan Iklim
Pemerintah
CSIS: Tumpang Tindih Regulasi Hambat Aksi Tekan Perubahan Iklim
CSIS: Tumpang Tindih Regulasi Hambat Aksi Tekan Perubahan Iklim
LSM/Figur
Studi: Kebijakan Iklim yang Tepat Sasaran Efektif Kurangi Karbon
Studi: Kebijakan Iklim yang Tepat Sasaran Efektif Kurangi Karbon
Pemerintah
2026, Tak Ada Daerah yang Raih Adipura Kencana, Ratusan Lainnya Berstatus 'Kotor'
2026, Tak Ada Daerah yang Raih Adipura Kencana, Ratusan Lainnya Berstatus "Kotor"
Pemerintah
Bersama Siswa, Guru di Sekolah Ini Kembangkan Sistem untuk Olah 90.000 Kantong Sampah
Bersama Siswa, Guru di Sekolah Ini Kembangkan Sistem untuk Olah 90.000 Kantong Sampah
LSM/Figur
KLH Selidiki 44 TPA yang Masih Open Dumping, Pemda Terancam Dipidana
KLH Selidiki 44 TPA yang Masih Open Dumping, Pemda Terancam Dipidana
Pemerintah
Pemanasan Global Jadi Ancaman Penyelenggaraan Tour de France
Pemanasan Global Jadi Ancaman Penyelenggaraan Tour de France
LSM/Figur
Peneliti BRIN: Korban Bencana Alami Trauma Ganda, Perlu Pendekatan Spiritual dan Ekologis
Peneliti BRIN: Korban Bencana Alami Trauma Ganda, Perlu Pendekatan Spiritual dan Ekologis
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau