Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Hentikan Operasional 9 Perusahaan yang Terbukti Cemari Udara di Jabodetabek

Kompas.com - 04/06/2025, 18:10 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional sembilan badan usaha yang terbukti mencemari udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Deputi Penegakan Hukum KLH mengungkapkan pihaknya bakal melakukan pengawasan intensif ke perusahaan industri lain dan tak segan memberikan sanksi administratif, perdata, maupun pidana.

"Pengawas dan penyidik KLH telah melakukan penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap sembilan industri yaitu industri peleburan logam PT SAS di Bekasi, PT SDS di Tangerang, PT XAI, PT PSM, PT PSI di Kabupaten Tangerang," ujar Rizal Irawan dalam koferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, industri pembuatan tahu PT JF di Tangerang Selatan, industri tekstil yakni PT RIC di Bogor, industri peleburan limbah B3 yakni PT ALP di Tangerang, dan industri ekstruksi logam bukan besi PT YR di Tangerang.

Baca juga: Kualitas Udara Jabodetabek Sebulan Terakhir Buruk, KLH Ungkap Pemicunya Transportasi-Industri

Rizal menyebut, pengelola perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, pemerintah daerah (pemda) pun bisa dikenakan pidana terkait pencemaran udara.

"Pemda juga bisa dikenakan pasal pidana, UU 32 atau UU 112," imbuh dia.

Rizal mencatat, KLH telah menindak 116 perusahaan industri yang terbukti mencemari udara sejak 2023. Sebanyak 63 badan usaha di 2023, 44 badan usaha di 2024, dan sembilan di tahun 2025.

"Beberapa kegiatan ataupun sektor yang kami awasi, jenis industri makanan, beton, kertas, logam, stockpile, tekstil, plastik, kimia. Ini yang menjadi sasaran kami," jelas dia.

Sementara ini, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang.

Baca juga: Jurus KLH Atasi Polusi Udara Jabodetabek di Tengah Musim Kemarau

Rizal menyampaikan, SE tersebut meminta kepala daerah melakukan inventarisasi mutu udara, potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah di provinsi masing-masing. Dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang berada di satu provinsi ke provinsi lainnya.

"Kedua, mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara. Di antaranya kegiatan pembakaran terbuka sampah industri skala kecil dan pembakaran biomasa," ungkap Rizal.

Ketiga, kepala daerah harus melakukan pengawasan terhadap ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara. Terutama usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau kegiatannya. 

Selanjutnya, melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan dan melaporkan evaluasi penaatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

Baca juga: Paparan Polusi Udara saat Anak-Anak Berdampak Hingga Usia Remaja

Terakhir, menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan peraturan pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Masih Ada yang Bandel, Menteri LH Desak Semua Produsen Patuhi Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali
Masih Ada yang Bandel, Menteri LH Desak Semua Produsen Patuhi Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali
Pemerintah
Jadikan Idul Adha Momentum Pemberdayaan Peternak Lokal
Jadikan Idul Adha Momentum Pemberdayaan Peternak Lokal
LSM/Figur
Negara Rugi Rp 13 Triliun karena Illegal Fishing, Menteri KP Desak Audit Pajak Kapal Ikan
Negara Rugi Rp 13 Triliun karena Illegal Fishing, Menteri KP Desak Audit Pajak Kapal Ikan
Pemerintah
KLH Sanksi 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius
KLH Sanksi 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius
Pemerintah
Tantangan ESG dan Arah Baru Tata Kelola Mineral Kritis Indonesia
Tantangan ESG dan Arah Baru Tata Kelola Mineral Kritis Indonesia
LSM/Figur
Perubahan Iklim, Perempuan Terpaksa Jadi Tulang Punggung Tanpa Jaminan Sosial
Perubahan Iklim, Perempuan Terpaksa Jadi Tulang Punggung Tanpa Jaminan Sosial
LSM/Figur
Duit China Dorong Transisi Energi ASEAN, tapi Politik Global Menahan
Duit China Dorong Transisi Energi ASEAN, tapi Politik Global Menahan
Pemerintah
Lestari Awards 2025 Umumkan Juri Inisiatif Keberlanjutan Terbaik
Lestari Awards 2025 Umumkan Juri Inisiatif Keberlanjutan Terbaik
Swasta
Di Kalsel, Ahli IPB Kenalkan Pertanian Hemat Lahan 'Garden Tower'
Di Kalsel, Ahli IPB Kenalkan Pertanian Hemat Lahan "Garden Tower"
Pemerintah
Pemerintah Bakal Revitalisasi Tambak dan Bangun Hutan Mangrove di Pantura
Pemerintah Bakal Revitalisasi Tambak dan Bangun Hutan Mangrove di Pantura
Pemerintah
Terobosan AI Google, Pangkas Emisi Lampu Lalu Lintas
Terobosan AI Google, Pangkas Emisi Lampu Lalu Lintas
Swasta
Penanaman Hutan di Wilayah Tropis Jadi Strategi Atasi Krisis Iklim
Penanaman Hutan di Wilayah Tropis Jadi Strategi Atasi Krisis Iklim
Pemerintah
Ramai soal Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Kerahkan Tim untuk Cek
Ramai soal Tambang Nikel Raja Ampat, KKP Kerahkan Tim untuk Cek
Pemerintah
Perubahan Iklim, Siswa Pekalongan Sakit dan Gatal akibat Rob, Tak Fokus Belajar
Perubahan Iklim, Siswa Pekalongan Sakit dan Gatal akibat Rob, Tak Fokus Belajar
LSM/Figur
Mikroplastik Ditemukan di Udara Indonesia, Bisa Picu Autoimun
Mikroplastik Ditemukan di Udara Indonesia, Bisa Picu Autoimun
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau