Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Hentikan Operasional 9 Perusahaan yang Terbukti Cemari Udara di Jabodetabek

Kompas.com, 4 Juni 2025, 18:10 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional sembilan badan usaha yang terbukti mencemari udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Deputi Penegakan Hukum KLH mengungkapkan pihaknya bakal melakukan pengawasan intensif ke perusahaan industri lain dan tak segan memberikan sanksi administratif, perdata, maupun pidana.

"Pengawas dan penyidik KLH telah melakukan penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap sembilan industri yaitu industri peleburan logam PT SAS di Bekasi, PT SDS di Tangerang, PT XAI, PT PSM, PT PSI di Kabupaten Tangerang," ujar Rizal Irawan dalam koferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, industri pembuatan tahu PT JF di Tangerang Selatan, industri tekstil yakni PT RIC di Bogor, industri peleburan limbah B3 yakni PT ALP di Tangerang, dan industri ekstruksi logam bukan besi PT YR di Tangerang.

Baca juga: Kualitas Udara Jabodetabek Sebulan Terakhir Buruk, KLH Ungkap Pemicunya Transportasi-Industri

Rizal menyebut, pengelola perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, pemerintah daerah (pemda) pun bisa dikenakan pidana terkait pencemaran udara.

"Pemda juga bisa dikenakan pasal pidana, UU 32 atau UU 112," imbuh dia.

Rizal mencatat, KLH telah menindak 116 perusahaan industri yang terbukti mencemari udara sejak 2023. Sebanyak 63 badan usaha di 2023, 44 badan usaha di 2024, dan sembilan di tahun 2025.

"Beberapa kegiatan ataupun sektor yang kami awasi, jenis industri makanan, beton, kertas, logam, stockpile, tekstil, plastik, kimia. Ini yang menjadi sasaran kami," jelas dia.

Sementara ini, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang.

Baca juga: Jurus KLH Atasi Polusi Udara Jabodetabek di Tengah Musim Kemarau

Rizal menyampaikan, SE tersebut meminta kepala daerah melakukan inventarisasi mutu udara, potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah di provinsi masing-masing. Dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang berada di satu provinsi ke provinsi lainnya.

"Kedua, mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara. Di antaranya kegiatan pembakaran terbuka sampah industri skala kecil dan pembakaran biomasa," ungkap Rizal.

Ketiga, kepala daerah harus melakukan pengawasan terhadap ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara. Terutama usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau kegiatannya. 

Selanjutnya, melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan dan melaporkan evaluasi penaatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

Baca juga: Paparan Polusi Udara saat Anak-Anak Berdampak Hingga Usia Remaja

Terakhir, menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan peraturan pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Pemerintah
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
LSM/Figur
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Swasta
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Pemerintah
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Pemerintah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pemerintah
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
LSM/Figur
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau