JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional sembilan badan usaha yang terbukti mencemari udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Deputi Penegakan Hukum KLH mengungkapkan pihaknya bakal melakukan pengawasan intensif ke perusahaan industri lain dan tak segan memberikan sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
"Pengawas dan penyidik KLH telah melakukan penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap sembilan industri yaitu industri peleburan logam PT SAS di Bekasi, PT SDS di Tangerang, PT XAI, PT PSM, PT PSI di Kabupaten Tangerang," ujar Rizal Irawan dalam koferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Selain itu, industri pembuatan tahu PT JF di Tangerang Selatan, industri tekstil yakni PT RIC di Bogor, industri peleburan limbah B3 yakni PT ALP di Tangerang, dan industri ekstruksi logam bukan besi PT YR di Tangerang.
Baca juga: Kualitas Udara Jabodetabek Sebulan Terakhir Buruk, KLH Ungkap Pemicunya Transportasi-Industri
Rizal menyebut, pengelola perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, pemerintah daerah (pemda) pun bisa dikenakan pidana terkait pencemaran udara.
"Pemda juga bisa dikenakan pasal pidana, UU 32 atau UU 112," imbuh dia.
Rizal mencatat, KLH telah menindak 116 perusahaan industri yang terbukti mencemari udara sejak 2023. Sebanyak 63 badan usaha di 2023, 44 badan usaha di 2024, dan sembilan di tahun 2025.
"Beberapa kegiatan ataupun sektor yang kami awasi, jenis industri makanan, beton, kertas, logam, stockpile, tekstil, plastik, kimia. Ini yang menjadi sasaran kami," jelas dia.
Sementara ini, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang.
Baca juga: Jurus KLH Atasi Polusi Udara Jabodetabek di Tengah Musim Kemarau
Rizal menyampaikan, SE tersebut meminta kepala daerah melakukan inventarisasi mutu udara, potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah di provinsi masing-masing. Dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang berada di satu provinsi ke provinsi lainnya.
"Kedua, mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara. Di antaranya kegiatan pembakaran terbuka sampah industri skala kecil dan pembakaran biomasa," ungkap Rizal.
Ketiga, kepala daerah harus melakukan pengawasan terhadap ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara. Terutama usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau kegiatannya.
Selanjutnya, melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan dan melaporkan evaluasi penaatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Baca juga: Paparan Polusi Udara saat Anak-Anak Berdampak Hingga Usia Remaja
Terakhir, menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan peraturan pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya