"Ini sudah dikasih juga papan penyegelan oleh dari teman-teman Penegakan Hukum. Jadi ini agak serius kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran penambangan nikel yang dilakukan selain pulau kecil kegiatan penambangnya kurang hati-hati," ungkap Hanif dalam keterangannya.
Sehingga, ada potensi pencemaran lingkungan serius di Pulau Manuran. Sementara ini, KLH tengah mengambil sampel dari lokasi penambangan. KLH pun eminta keterangan ahli soal kerugian maupun kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari penambangan di Raja Ampat.
"Untuk kami simpulkan apakah ini ke arah penindakan pidana, perdata ataupun sanksi administrasi pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama," ucap dia.
Hanif menyatakan dibutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran. Dia lantas memerintahkan Bupati Raja Ampat meninjau kembali persoalan lingkungan PT ASP karena dokumennya masih berada di tangan pemerintah daerah.
Sedangkan izin persetujuan lingkungan PT ASP bakal dicabut, lantaran operasionalnya menyebabkan pencemaran akibat settling pond jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. Hasil pengawasan PPLH menemukan adanya kegiatan tambang nikel di luarPersetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
"PT ASP dari pengawasan lapangan, ada indikasi pencemaran dan perusahaan lingkungan yang ditimbulkan dan akan betul-betul dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata," tutur Hanif.
PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang masuk kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan menambang dengan pola terbuka di hutan lindung.
Namun, persetujuan lingkungan perusahaan akan ditinjau kembali. KLH pun memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis kepada perusahaan.
Baca juga: KLH Dalami Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Selanjutnya, PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Berdasarkan pengawasan, ditemukan kegiatan di luar izin kawasan. Oleh karenanya, izin lingkungan PT KSM ditinjau kembali serta proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.
PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH. Hanif mencatat, ada kegiatan eksplorasi di 10 titik dalam kawasan hutan tanpa PPKH.
"Karena ada pelanggarannya tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut," sebut dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya