Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Gag Nikel: Kami Sudah Coba Berkelanjutan agar Tak Rusak Raja Ampat

Kompas.com - 10/06/2025, 14:06 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya memastikan pihaknya akan berlaku kooperatif untuk mendukung pendalaman yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

"Kami juga siap mendukung langkah Menteri LH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh Gag Nikel," ucap Arya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ia juga mengapresiasi penuh seluruh langkah pemerintah baik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, beserta Bupati Raja Ampat untuk mengawal operasional tambang berkelanjutan di Indonesia.

Baca juga: Narasi Hijau Palsu: Dampak Nyata Tambang Nikel di Balik Mobil Listrik

Arya menjelaskan kehadiran Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat ke wilayah operasi Gag Nikel merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat dan memastikan pertambangan berkelanjutan yang dilakukan oleh anak usaha PT Antam Tbk itu dalam mendukung perekonomian nasional.

Arya memastikan area tambang sama sekali tidak masuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat.

Berdasarkan data Geopark Raja Ampat, kawasan ini mencakup empat pulau utama yaitu Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag di ujung utara), Batanta, Salawati, dan Misool.

Karena Pulau Gag berada cukup jauh dari keempat pulau tersebut, Arya memastikan kegiatan pertambangan Gag Nikel tidak berada di zona Geopark Raja Ampat.

Baca juga: Masyarakat Tolak Tutup Tambang Nikel Raja Ampat, Ahli Beri Komentar

Batas Geopark Raja Ampat dapat dilihat pada situs resmi Raja Ampat Geopark. Data tersebut berdasarkan hasil riset yang disponsori oleh Gag Nikel.

"Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag," ucapnya seperti dikutip Antara.

Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Dalam konferensi di Jakarta, Minggu (8/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa peninjauan ini mengacu pada UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

Baca juga: Tambang Nikel Raja Ampat: Di Pulau Kecil, Kerusakannya Bisa Lebih Besar

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Harapan Orangutan di Tengah Ancaman Kepunahan: Sains, Politik, Publik
Harapan Orangutan di Tengah Ancaman Kepunahan: Sains, Politik, Publik
LSM/Figur
Pulau untuk Dijaga, Bukan Dijual: Jalan Menuju Wisata Berkelanjutan
Pulau untuk Dijaga, Bukan Dijual: Jalan Menuju Wisata Berkelanjutan
Pemerintah
GAPKI Gandeng IPOSS untuk Perkuat Sawit Indonesia di Tingkat Dunia
GAPKI Gandeng IPOSS untuk Perkuat Sawit Indonesia di Tingkat Dunia
Swasta
Bioteknologi Jagung, Peluang Indonesia Jawab Masalah Ketahan Pangan
Bioteknologi Jagung, Peluang Indonesia Jawab Masalah Ketahan Pangan
Swasta
Peluang 'Green Jobs' di Indonesia Besar, tapi Produktivitas SDM Masih Rendah
Peluang "Green Jobs" di Indonesia Besar, tapi Produktivitas SDM Masih Rendah
LSM/Figur
IEA Prediksi Penurunan Permintaan Minyak Global Mulai 2030
IEA Prediksi Penurunan Permintaan Minyak Global Mulai 2030
Pemerintah
PGN Perluas Akses Internet di Lingkungan Kampus Unsri
PGN Perluas Akses Internet di Lingkungan Kampus Unsri
BUMN
Peta Baru Ungkap 195 Juta Hektar Lahan Potensial untuk Perbaikan Hutan
Peta Baru Ungkap 195 Juta Hektar Lahan Potensial untuk Perbaikan Hutan
LSM/Figur
Mata dari Langit: Bagaimana Penginderaan Jauh Bantu Selamatkan Bumi?
Mata dari Langit: Bagaimana Penginderaan Jauh Bantu Selamatkan Bumi?
LSM/Figur
16 Sistem Penambatan Bakal Dipasang untuk Jaga Terumbu Karang Raja Ampat
16 Sistem Penambatan Bakal Dipasang untuk Jaga Terumbu Karang Raja Ampat
Pemerintah
Picu Kerusakan Lingkungan, 2 Perusahaan Tambang Didenda Rp 47 Miliar
Picu Kerusakan Lingkungan, 2 Perusahaan Tambang Didenda Rp 47 Miliar
Pemerintah
Peringati HUT Ke-47, Pasar Modal Indonesia Serahkan Bantuan Ambulans untuk Masyarakat Papua
Peringati HUT Ke-47, Pasar Modal Indonesia Serahkan Bantuan Ambulans untuk Masyarakat Papua
Swasta
Satu Prompt ChatGPT Konsumsi Setengah Liter Air Bersih
Satu Prompt ChatGPT Konsumsi Setengah Liter Air Bersih
Swasta
KKP Ungkap Pendapatan Sektor Perikanan Indonesia Capai Rp116 Triliun
KKP Ungkap Pendapatan Sektor Perikanan Indonesia Capai Rp116 Triliun
Pemerintah
Menelusuri Jejak Kayu Ilegal lewat Forensik DNA, Harapan Baru dalam Penegakan Hukum Kehutanan
Menelusuri Jejak Kayu Ilegal lewat Forensik DNA, Harapan Baru dalam Penegakan Hukum Kehutanan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau