Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: PT Gag Nikel Bisa Jadi Kerikil Presiden

Kompas.com, 12 Juni 2025, 08:02 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Gag Nikel menjadi satu dari beberapa perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang izin usaha pertambangannya (IUP) tidak dicabut.

Pemerintah hanya mencabut IUP empat perusahaan yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai keputusan tersebut justru bisa menjadi 'kerikil' bagi Presiden Prabowo Subianto.

"Tidak dicabutnya izin PT GAG yang telah melanggar Undang-Undang akan menjadi batu kerikil dalam sepatu Prabowo," ungkap Fahmy dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Jika Diteruskan, Tambang Nikel Raja Ampat Rugikan Perikanan Tuna

"Pada saat Prabowo akan menertibkan perusahaan tambang di pulau-pulau kecil lainnya yang saat ini ada sebanyak 53, perusahaan akan mengalami kesulitan karena dinilai diskriminatif," imbuh dia.

Dia menuturkan, mulanya publik berpandangan bahwa keempat perusahaan tidak akan ditutup lantaran disinyalir ada pihak tertentu yang melindungi.

Diperkirakan yang akan ditutup hanya PT Gag, sub-holding BUMN PT Antam, lantaran saat itu operasinya dihentikan sementara oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. 

Namun, presiden memutuskan mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat dan mengecualikan PT Gag Nikel.

"Pemerintah ternyata justru mencabut IUP keempat perusahaan tersebut, dengan alasan keempat perusahaan itu tidak memiliki Amdal dan melanggar kaidah-kaidah lingkungan hidup," ucap Fahmy.

Baca juga: Raja Ampat Bisa Hidup Tanpa Tambang dan Tetap Hasilkan Rp 300 Miliar Setahun

Sedangkan PT Gag tetap dizinkan beroperasi karena memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan sudah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup yang dipersyaratkan.

Pertimbangan lainnya ialah PT Gag Nikel berada sekitar 40 kilometer di luar garis Geopark Raja Ampat. Fahmy menyatakan, PT Gag Nikel sesungguhnya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"UU ini dengan tegas mendefinisikan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan Pulau Gag memiliki luas 6.000 hektare yang setara 60 kilometer," jelas dia.

Apabila pemerintah tidak menertibkan tambang di pulau-pulau kecil, maka aktivitas perusahaan berpotensi menenggelamkan kawasan tersebut. Karenanya, Fahmy mendesak agar pemerintah meninjau ulang keputusan tidak mencabut izin PT Gag yang menambang pulau kecil.

"Seharusnya, tidak boleh ada satu pun perusahaan yang menambang di seluruh wilayah Raja Ampat, yang ditetapkan sebagai destinasi wisata," ucap Fahmy.

Perusahaan Buka Suara

Sementara itu, PT Gag Nikel menyatakan kesiapannya menjalankan operasional tambang yang sesuai dengan seluruh mandat pemerintah, dengan fokus pada penerapan prinsip keberlanjutan di kawasan timur Indonesia.

Baca juga: Greenpeace: Tak Boleh Ada Pengecualian, Semua Izin Tambang Raja Ampat Harus Dicabut

“Kami siap mematuhi seluruh mandat pemerintah, memperketat standar lingkungan, serta mendukung upaya restorasi ekosistem laut. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pertambangan berkelanjutan di Indonesia Timur,” ujar Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Aditya.

Arya menegaskan, sejak memulai produksi perdana pada 2018, perusahaan telah beroperasi berdasarkan dokumen Amdal resmi dan terus berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kala itu.

Pihaknya turut menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik di lebih dari 130 hektare lahan bekas tambang. Selain itu, PT Gag Nikel juga melakukan pemantauan berkala terhadap kualitas air dan keanekaragaman hayati di wilayah operasinya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau