Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Greenpeace: Tak Boleh Ada Pengecualian, Semua Izin Tambang Raja Ampat Harus Dicabut

Kompas.com - 11/06/2025, 09:33 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Greenpeace Indonesia mendesak agar pemerintah mencabut semua izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat. Hal ini disampaikan Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, menyusul pencabutan empat dari lima IUP di lokasi tersebut.

Kiki menilai, pencabutan IUP menjadi kabar baik, untuk melindungi pulau-pulau di Raja Ampat yang terancam rusak karena tambang nikel.

"Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik," ujar Kiki dalam keterangannya, Selasa (11/6/2025).

"Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif," imbuh dia.

Baca juga: PT Gag Nikel: Kami Sudah Coba Berkelanjutan agar Tak Rusak Raja Ampat

Desakan ini juga dilatarbelakangi adanya indikasi bahwa izin yang sudah dicabut bakal diterbitkan kembali karena gugatan dari perusahaan. Pihaknya pun meminta pemerinta mengatasi konflik sosial yang muncul di masyarakat dengan keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang menolak tambang nikel di Raja Ampat.

"Pemerintah perlu fokus pula membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memastikan transisi yang berkeadilan dan jaminan atas pemenuhan hak-hak pekerja untuk masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang," jelas Kiki.

Menurut dia, izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia timur menyebabkan kerusakan ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal. Oleh karenanya, pemerinta didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP.

Baca juga: Saat Ambisi Energi Hijau Bertabrakan dengan Konservasi Biru di Raja Ampat

"Seluruh pembangunan di Indonesia khususnya di tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal," sebut dia.

Sementara ini, pihaknya mengajak masyarakat dalm kampanye perlindungan Raja Ampat melalui #SaveRajaAmpat dengan 60.000 lebih orang yang turut menandatangani petisi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mencabut IUP milik empat perusahaan pertambangan nikel, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Sedangkan, izin IUP untuk PT Gag tidak dicabut.

Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menekankan, pencabutan IUP empat perusahaan merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang berdasarkan keputusan rapat pemerintah.

"Kami langsung mencabut, empat IUP (tambang nikel) dari lima IUP yang ada di Raja Ampat," kata Bahlil, Senin (10/6/2025).

Baca juga: Tambang Nikel Raja Ampat: Pemerintah Harus Tegas soal Aturan Penambangan

Bahlil telah menghentikan sementara kegiatan penambangan nikel dari anak perusahaan Antam itu pada 5 Juni 2025. Penghentian sementara dilakukan sampai ada hasil evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM terhadap aktivitas tambang nikel dan dampak lingkungannya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Cabai Palurah dari IPB, Solusi Pedas Berkelanjutan untuk Dapur dan Industri
Cabai Palurah dari IPB, Solusi Pedas Berkelanjutan untuk Dapur dan Industri
LSM/Figur
Produksi Hidrogen Lepas Pantai Tingkatkan Suhu Lokal, Perlu Mitigasi
Produksi Hidrogen Lepas Pantai Tingkatkan Suhu Lokal, Perlu Mitigasi
Pemerintah
Tanam 1.035 Pohon, Kemenhut Kompensasi Jejak Karbon Institusi
Tanam 1.035 Pohon, Kemenhut Kompensasi Jejak Karbon Institusi
Pemerintah
Valuasi Ekonomi Tunjukkan Raja Ampat Lebih Kaya dari Hasil Tambangnya
Valuasi Ekonomi Tunjukkan Raja Ampat Lebih Kaya dari Hasil Tambangnya
LSM/Figur
Murah tapi Mematikan: Pembakaran Plastik Tanpa Kontrol Hasilkan Dioksin dan Furan
Murah tapi Mematikan: Pembakaran Plastik Tanpa Kontrol Hasilkan Dioksin dan Furan
Pemerintah
Driver Ojol Mitra UMKM Grab Akan Dapat Insentif BBM dan KUR
Driver Ojol Mitra UMKM Grab Akan Dapat Insentif BBM dan KUR
Pemerintah
Menhut: Target NDC Perlu Realistis, Ambisius tetapi Tak Tercapai Malah Rugikan Indonesia
Menhut: Target NDC Perlu Realistis, Ambisius tetapi Tak Tercapai Malah Rugikan Indonesia
Pemerintah
Populasi Penguin Kaisar Turun 22 Persen dalam 15 Tahun, Lebih Buruk dari Prediksi
Populasi Penguin Kaisar Turun 22 Persen dalam 15 Tahun, Lebih Buruk dari Prediksi
LSM/Figur
Pembukaan Lahan dan Pembangunan Sebabkan Buaya Muncul ke Permukiman
Pembukaan Lahan dan Pembangunan Sebabkan Buaya Muncul ke Permukiman
Pemerintah
Grab Rekrut Ribuan Driver Ojol untuk Sekaligus Jadi Mitra UMKM
Grab Rekrut Ribuan Driver Ojol untuk Sekaligus Jadi Mitra UMKM
Swasta
Potensi Rumput Laut Besar, tetapi Baru 11 Persen Lahan Budidaya yang Dimanfaatkan
Potensi Rumput Laut Besar, tetapi Baru 11 Persen Lahan Budidaya yang Dimanfaatkan
Pemerintah
Veronica Tan Ingin Jakarta Ramah Perempuan dan Anak
Veronica Tan Ingin Jakarta Ramah Perempuan dan Anak
Pemerintah
BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2
BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2
BUMN
Sistem Tanam Padi Rendah Karbon, Apakah Memungkinkan?
Sistem Tanam Padi Rendah Karbon, Apakah Memungkinkan?
Pemerintah
Emisi Kapal Turun jika Temukan Jalur Pelayaran Baru yang Efisien
Emisi Kapal Turun jika Temukan Jalur Pelayaran Baru yang Efisien
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau