KOMPAS.com — Direktur Konservasi Ekosistem Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Firdaus Agung, menyampaikan visi ambisius Indonesia dalam konservasi laut dalam United Nations Ocean Conference (UNOC) 2025 di Nice, Prancis, Selasa (10/6/2025).
Ia menyampaikan, Indonesia menargetkan perlindungan 30 persen wilayah laut nasional pada tahun 2045, atau dikenal sebagai pendekatan “30 by 45.”
Firdaus menyebut pendekatan ini sebagai langkah yang lebih kontekstual dan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik wilayah Indonesia, sekaligus bagian dari upaya memenuhi target global untuk melindungi 30 persen laut dunia pada 2030.
Ia menjelaskan, target tersebut mencakup perluasan kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare, atau hampir setara dengan luas negara Spanyol.
“Hingga kini, Indonesia telah menetapkan 14,4 juta hektare kawasan konservasi laut di 57 lokasi yang menjadikan hiu dan pari sebagai spesies kunci,” ujar Firdaus sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya pada Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan bahwa salah satu pendekatan inovatif yang diangkat adalah penggunaan hiu paus sebagai spesies payung dalam konservasi.
Baca juga: Megafauna Laut dalam Bahaya, Area Perlindungan Harus Diperluas
Menurutnya, berdasarkan proyek percontohan di Nusa Tenggara, Indonesia ingin menunjukkan bahwa dengan melindungi hiu paus, maka ekosistem laut secara keseluruhan juga ikut terlindungi.
Ia menambahkan, lingkungan yang sehat bagi hiu paus juga akan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dari sektor pariwisata dan perikanan berkelanjutan, selain membantu pencapaian tujuan konservasi nasional.
“Perlindungan menciptakan manfaat yang menyeluruh bagi masyarakat, pemerintah, dan komunitas global,” ujar Firdaus.
Senada, Ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi perikanan, konservasi, dan kebijakan kelautan, Siti Hediati Soeharto (Titiek), mengatakan bahwa Kawasan Konservasi Laut (KKL) adalah tentang memberikan perlindungan nyata, menyediakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan, dan membangun ketahanan jangka panjang bagi masyarakat dan ekosistem.
“Upaya ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang lebih luas dan didukung oleh kerja sama internasional,” ujarnya.
Oleh sebab itu, untuk memastikan keberhasilan tujuan konservasi termasuk didalamnya “30 by 45”, Titiek mengatakan bahwa DPR akan memberikan pengawasan anggaran serta menjamin akuntabilitas publik agar kawasan konservasi laut dikelola dengan baik dan didukung oleh masyarakat.
Baca juga: Gagasan Tambang Laut Dalam Muncul, PBB Ingatkan Perlunya Aturan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya