Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Lakukan Revitalisasi Ekosistem di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau

Kompas.com, 12 Juni 2025, 15:36 WIB
Eriana Widya Astuti,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Taman Nasional Tesso Nilo di Riau kini hanya menyisakan sekitar 24 persen hutan dari total luas 81.793 hektare.

Kerusakan ini disebabkan oleh maraknya kebun sawit dan pemukiman ilegal, yang memicu pemerintah membentuk tim revitalisasi hingga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berskala nasional.

Alih fungsi lahan tersebut mengancam keanekaragaman hayati, termasuk habitat terakhir bagi spesies langka seperti gajah dan harimau Sumatera. Selain membahayakan kelangsungan hidup satwa, kerusakan ekosistem ini juga meningkatkan potensi konflik antara manusia dan satwa liar.

Baca juga: Taman Nasional di Kenya Berbenah di Tengah Ancaman Perubahan Iklim

Tesso Nilo sebelumnya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Tanaman Industri, sebelum ditunjuk sebagai taman nasional pada 2004.

“Kawasan ini memiliki nilai penting sebagai perwakilan ekosistem hutan dataran rendah yang kaya keanekaragaman hayati, dan merupakan salah satu habitat terakhir bagi spesies langka di Sumatera,” ujar Sapto Aji Prabowo, Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, dikutip dari keterangan tertulis di laman Kementerian Kehutanan, Kamis (12/6/2025).

Pembukaan lahan ini juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang perubahan terhadap keutuhan kawasan pelestarian alam.

Sebagai respons, pemerintah mengambil sejumlah langkah nyata, termasuk membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo dan Satgas PKH, dengan pendekatan berbasis masyarakat.

“Sebagai bentuk keseriusan nasional, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Sapto.

Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Tugasnya antara lain menindak pelanggaran dan menata ulang pemanfaatan kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, serta pemulihan aset negara.

“Upaya pemulihan ekosistem juga terus diupayakan. Hingga 2021, telah dilakukan pemulihan seluas 3.585 hektare, mencakup rehabilitasi hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan kegiatan restorasi oleh Balai TNTN,” lanjutnya.

Pemerintah juga melakukan penegakan hukum terpadu bersama aparat, melalui penindakan terhadap pelaku illegal logging dan perambahan. Tindakan tersebut mencakup penangkapan pelaku, perobohan pondok liar, penyitaan alat berat, hingga pemusnahan kebun sawit ilegal.

Baca juga: Begini Strategi Pemerintah Kelola Kelapa Sawit Dalam Negeri

“Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola taman nasional,” tegas Sapto.

Selain penindakan, pemerintah turut mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal, baik asli maupun pendatang, melalui penguatan kapasitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Minta Pemda Waspadai Celah Kerugian Bisnis Perdagangan Karbon
KLH Minta Pemda Waspadai Celah Kerugian Bisnis Perdagangan Karbon
Pemerintah
Siswa SMAN 9 Manado Olah Limbah Tulang Ayam Jadi Peredam Suara
Siswa SMAN 9 Manado Olah Limbah Tulang Ayam Jadi Peredam Suara
Swasta
Gelombang Panas Bikin 57 Juta Hektar Hutan Tropis Kehilangan Kemampuan Fotosintesis
Gelombang Panas Bikin 57 Juta Hektar Hutan Tropis Kehilangan Kemampuan Fotosintesis
LSM/Figur
Ekspansi Pusat Data AI Bikin Emisi Karbon Microsoft Melonjak 25 Persen
Ekspansi Pusat Data AI Bikin Emisi Karbon Microsoft Melonjak 25 Persen
Pemerintah
Deloitte Rilis Metode Baru untuk Ukur Nilai Investasi Keberlanjutan
Deloitte Rilis Metode Baru untuk Ukur Nilai Investasi Keberlanjutan
Pemerintah
Urgensi Membangun Tata Kelola Transparan Sejak di Tingkat Tapak
Urgensi Membangun Tata Kelola Transparan Sejak di Tingkat Tapak
Pemerintah
'Ecomystic' dan Konstitusi Lingkungan Kurang Berdaya
"Ecomystic" dan Konstitusi Lingkungan Kurang Berdaya
Pemerintah
Maybank Marathon Bidik Ajang Lari Netral Karbon pada 2030
Maybank Marathon Bidik Ajang Lari Netral Karbon pada 2030
Swasta
IPB Kembangkan Empat Varietas Cabai Superpedas Lokal Pertama Indonesia
IPB Kembangkan Empat Varietas Cabai Superpedas Lokal Pertama Indonesia
Pemerintah
ITS Kembangkan Traktor Perahu Listrik, Ubah Pertanian di Lahan Gambut Jadi Lebih Ramah Lingkungan
ITS Kembangkan Traktor Perahu Listrik, Ubah Pertanian di Lahan Gambut Jadi Lebih Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Satu Abad Panas Bumi Indonesia, Pemanfaatannya Didorong Tak Lagi Sekadar untuk Listrik
Satu Abad Panas Bumi Indonesia, Pemanfaatannya Didorong Tak Lagi Sekadar untuk Listrik
BUMN
IPB: Dana Desa Diproyeksikan Menurun, Desa Berpotensi Kehilangan Kesempatan Membangun
IPB: Dana Desa Diproyeksikan Menurun, Desa Berpotensi Kehilangan Kesempatan Membangun
LSM/Figur
65,5 Persen Kepala Keluarga Perempuan Tanpa Bansos Terancam Kenaikan Muka Air Laut
65,5 Persen Kepala Keluarga Perempuan Tanpa Bansos Terancam Kenaikan Muka Air Laut
Pemerintah
Warga Lereng Gunung Lewotobi Dapat Akses Air Bersih dari Pembangunan Sumur Bor
Warga Lereng Gunung Lewotobi Dapat Akses Air Bersih dari Pembangunan Sumur Bor
Swasta
Pemerintah Percepat Pipanisasi Air Bersih untuk Tekan Penurunan Muka Tanah
Pemerintah Percepat Pipanisasi Air Bersih untuk Tekan Penurunan Muka Tanah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau