KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mengubah status Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi cagar alam untuk mengantisipasi dampak buruk terhadap lingkungan.
"Sebagaimana rencana dari pemerintah, TWA ini nanti akan dinaikkan statusnya menjadi cagar alam," kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut Yazid Nurhuda di Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6/2025).
Hal tersebut disampaikan Yazid Nurhuda di sela-sela penutupan dan penyegelan aktivitas ilegal di sepanjang kawasan TWA Megamendung.
Sebelum dan saat eksekusi dilakukan, masyarakat bersama wali nagari dan tokoh adat setempat sempat menolak keras. Namun, setelah adanya negosiasi, eksekusi kembali dilanjutkan.
Yazid menjelaskan di belakang kawasan cagar alam itu terdapat hutan lindung yang di dalamnya terdapat izin perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat. Ke depan, Kemenhut menyarankan masyarakat setempat mengurus izin perhutanan sosial secara legal.
Baca juga: Kemenhut Cabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Pulau Wawonii
"Kami mendorong masyarakat memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Untuk mekanisme silakan ke kementerian terkait," ujar dia seperti dikutip Antara.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Hartono mengatakan persoalan di kawasan TWA Megamendung sudah terjadi sejak lama.
"Kawasan ini dibuka sekitar tahun 1999. Satu hal, sebenarnya BKSDA sudah memberikan peringatan terkait keberadaan destinasi wisata yang ada di dalam kawasan konservasi," kata Hartono.
Pada saat itu secara regulasi TWA memang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, dengan situasi dan kondisi terakhir terutama saat terjadi banjir bandang pada 11 Mei 2024, status TWA kembali dievaluasi.
"Jadi, dengan kejadian banjir bandang itu kami sepakat mengevaluasi dan akan menjadikan TWA Megamendung sebagai cagar alam untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk," ujar dia.
Hartono mengemukakan ketika wisata pemandian dibuka masyarakat di kawasan TWA Megamendung sama sekali tidak berkoordinasi dengan BKSDA atau Kemenhut.
Baca juga: Kemenhut Sebut 192.582 Masyarakat Mendapat Manfaat Perhutanan Sosial
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya