JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur perusahaan PT BCM berinisial FW terancam 15 tahun penjara karena menjual kayu hutan dari Sorong, Papua secara ilegal. Dalam kasus tersebut, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan FW sebagai tersangka.
“Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Ini komitmen kami untuk generasi masa depan,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa kasus terungkap saat petugas menggelar operasi penindakan peredaran hasil hutan. Petugas menemukan adanya bongkar muat 938 batang kayu jenis merbau dengan volume ketinggian 43 ribu meter dari dalam mobil kontainer.
Baca juga: Menelusuri Jejak Kayu Ilegal lewat Forensik DNA, Harapan Baru dalam Penegakan Hukum Kehutanan
"Tim langsung menghentikan kegiatan tersebut, mengecek kelengkapan dokumen kayu dan mengamankannya di lokasi," ucap Ali.
Penyidik kemudian memeriksa keterangan berbagai pihak termasuk FW. Dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, ahli, dan dokumen tertulis menjadikan FW sebagai tersangka kasus penjualan kayu ilegal.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka FW dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Di Dokumen 5, Nyatanya 76: Mafia Kayu Hutan Terancam Denda Rp 2,5 Miliar
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar," ucap Ali.
Dia turut meminta masyarakat agar melaporkan pelanggaran hukum di sektor kehutanan. Penindakan tegas akan terus dilaksanakan guna memastikan kawasan hutan tetap terlindungi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya