JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta perusahaan dan pengelola kawasan komersial mengelola sampahnya sendiri.
Pasalnya, ada 8.000 ton sampah dari Jakarta yang langsung dibuang ke TPST Bantargebang per harinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan kewajiban pengelolaan sampah mandiri diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Baca juga: Waste4Change Ungkap Tiga Langkah Kunci Atasi Krisis Sampah
“Kebijakan ini yang akan kami optimalkan implementasinya, sehingga alokasi APBD untuk pengelolaan sampah makin efisien dan tepat sasaran," kata Asep dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Menurut dia, pemilik perusahaan maupun kawasan komersial wajib membiayai sendiri pengelolaan sampahnya dan tidak lagi menggunakan subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar bisa dialokasikan ke program prioritas lainnya.
Pihak terkait dapat menggunakan tiga skema pengelolaan sampah. Pertama, pengelolaan sampah dilakukan oleh jasa pengelola sampah swasta yang secara resmi memiliki izin.
"Kedua, melalui jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPST DLH DKI Jakarta, dan ketiga menggunakan skema BLUD UPST sebagai agregator," ujar Asep.
Baca juga: Menteri LH: Kampung Samtama Jakpus Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Warga
"Nantinya menugaskan pihak swasta berizin untuk mengelola sampah di kawasan atau perusahaan tersebut," imbuh dia.
Kerja sama dengan swasta maupun BLUD, dapat dilakukan dengan pengelolaan sampah terintegrasi yang berkelanjutan.
“BLUD maupun jasa pengelolaan sampah swasta memiliki model bisnis untuk melakukan recovery material maupun energy dari sampah yang mereka kelola," tutur Asep.
Berdasarkan data, baru 21,6 persen pengelola kawasan komersial dan perusahaan yang bekerja sama dengan jasa pengelolaan sampah.
Karenanya, DLH DKI Jakarta turut menggagas proyek Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan Secara Mandiri melalui Skema Kerja Sama (Pesapa Kawan).
Baca juga: KLH Perkuat Regulasi Sampah, Sebut yang Pertanyakan Insentif Tak Tanggung Jawab
Tujuannya, mendorong kawasan dan perusahaan di Jakarta mengelola sampah mandiri melalui kerja sama dengan BLUD atau pelaku usaha jasa pengelolaan sampah swasta berizin.
Proyek ini dilengkapi sistem informasi digital real-time, SOP standar, pendekatan kolaboratif lintas sektor, dan pengawasan yang ketat untuk mencegah adanya operator pengelolaan sampah nakal.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya