Saat ini, Istifari mengatakan bahwa pelaporan emisi belum bersifat wajib dan belum disertai sanksi, karena SE Nomor 2 Tahun 2025 masih berfokus pada tahap pembinaan. Namun, ke depan, pelaporan emisi akan menjadi kewajiban industri yang diatur melalui regulasi baru yang tengah disiapkan.
“Ini merupakan langkah awal menuju penerapan mekanisme nilai ekonomi karbon, khususnya dalam perdagangan emisi,” tambahnya.
Selain sebagai bentuk kepatuhan, pelaporan emisi juga membawa manfaat bagi industri. Jika mekanisme perdagangan emisi sudah berjalan, industri yang aktif melakukan pelaporan dan aksi mitigasi akan dapat ikut serta dalam pasar karbon.
Baca juga: Tekan Emisi, Sejumlah Negara akan Kenakan Pajak untuk Penerbangan Mewah
Pelaporan emisi juga menjadi salah satu indikator teknis dalam penilaian Sertifikasi Industri Hijau (SIH). Perusahaan yang konsisten melaporkan data emisinya akan mendapat perhatian khusus dalam proses penilaian tersebut.
Begitu pula jika perusahaan ingin mengikuti sertifikasi lain seperti Ecolabel atau skema berbasis prinsip berkelanjutan, data emisi menjadi dokumen pendukung yang penting.
Di samping itu, ada juga skema Green Public Procurement (GPP) yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di mana produk dari perusahaan yang telah memenuhi syarat pelaporan emisi bisa diprioritaskan dalam pengadaan barang pemerintah.
“Jika perusahaan Bapak dan Ibu sudah memenuhi syarat, termasuk pelaporan emisinya, maka produk-produk dari perusahaan tersebut bisa diprioritaskan dalam pengadaan pemerintah,” pungkas Istifari.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya