Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 21 Perusahaan yang Kena Sanksi KLH karena Picu Longsor di Puncak

Kompas.com, 17 Juli 2025, 13:05 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 21 perusahaan yang terbukti memicu longsor di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat dan banjir ke Bekasi serta Jakarta.

Properti perusahaan dibangun di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi. Alhasil, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mencabut delapan delapan persetujuan lingkungan perusahaan.

“Hasil pengawasan lapangan KLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali," kata Hanif dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

"Lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah,” imbuh dia.

Baca juga: Cegah Banjir, Properti Ilegal di Hulu DAS Ciliwung Dibongkar

Dia menjelaskan, sebagian besar bangunan milik 21 perusahaan berdiri di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2. Kendati, kawasan ini memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Delapan perusahaan yakni PT Pinus Foresta Indonesia, PT Jelajah Handal Lintasan (JSI Resort), PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Karunia Puncak Wisata, CV Pesona Indah Nusantara, PT Bumi Nini Pangan Indonesia, dan PT Pancawati Agro memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan DELH milik PTPN 1.

Bupati Bogor lantas mencabut izin PT Bumi Nini Pangan Indonesia, PT Jaswita Lestari Jaya, dan PT Pancawati Agro. Sedangkan sisanya dalam tahap evaluasi.

KLH, kata Hanif, menemukan adanya pembukaan lahan dalam kawasan taman nasional, tidak ada pengelolaan air larian, tidak dilakukan pengukuran kualitas udara, air limbah domestik, serta ketiadaan fasilitas penyimpanan limbah B3.

Bahkan, operasional PT Pinus Foresta Indonesia yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

“Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan,” ucap Hanif.

Baca juga: Kondisi DAS Ciliwung Kritis, Ahli UGM Serukan Konservasi Menyeluruh

Selain pencabutan izin, pihaknya juga menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha lainnya, termasuk CV Mega Karya Nugraha, PT Tiara Agro Jaya, PT Banyu Agung Perkasa, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayana Sakti, PT Pelangi Asset Internasional, dan PT Bobobox Aset Manajemen.

Perusahaan wajib menghentikan seluruh aktivitas dalam waktu tiga hari, membongkar bangunan dalam 30 hari, dan memulihkan lingkungan paling lambat 180 hari.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 505 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemulihan Lingkungan

Sementara ini, empat perusahaan tengah mereboisasi kawasan Agrowisata Gunung Mas. KLH juga mendorong perubahan tata ruang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), memperkuat peran masyarakat dalam edukasi dan pengawasan pembangunan, serta melakukan kajian geologi dan karakteristik tanah guna mendukung kebijakan berbasis data.

“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” tutur Hanif.

Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengevaluasi semua dokumen lingkungan aktif yang berada di kawasan puncak.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau