JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 21 perusahaan yang terbukti memicu longsor di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat dan banjir ke Bekasi serta Jakarta.
Properti perusahaan dibangun di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi. Alhasil, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mencabut delapan delapan persetujuan lingkungan perusahaan.
“Hasil pengawasan lapangan KLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali," kata Hanif dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
"Lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah,” imbuh dia.
Baca juga: Cegah Banjir, Properti Ilegal di Hulu DAS Ciliwung Dibongkar
Dia menjelaskan, sebagian besar bangunan milik 21 perusahaan berdiri di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2. Kendati, kawasan ini memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Delapan perusahaan yakni PT Pinus Foresta Indonesia, PT Jelajah Handal Lintasan (JSI Resort), PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Karunia Puncak Wisata, CV Pesona Indah Nusantara, PT Bumi Nini Pangan Indonesia, dan PT Pancawati Agro memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan DELH milik PTPN 1.
Bupati Bogor lantas mencabut izin PT Bumi Nini Pangan Indonesia, PT Jaswita Lestari Jaya, dan PT Pancawati Agro. Sedangkan sisanya dalam tahap evaluasi.
KLH, kata Hanif, menemukan adanya pembukaan lahan dalam kawasan taman nasional, tidak ada pengelolaan air larian, tidak dilakukan pengukuran kualitas udara, air limbah domestik, serta ketiadaan fasilitas penyimpanan limbah B3.
Bahkan, operasional PT Pinus Foresta Indonesia yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
“Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan,” ucap Hanif.
Baca juga: Kondisi DAS Ciliwung Kritis, Ahli UGM Serukan Konservasi Menyeluruh
Selain pencabutan izin, pihaknya juga menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha lainnya, termasuk CV Mega Karya Nugraha, PT Tiara Agro Jaya, PT Banyu Agung Perkasa, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayana Sakti, PT Pelangi Asset Internasional, dan PT Bobobox Aset Manajemen.
Perusahaan wajib menghentikan seluruh aktivitas dalam waktu tiga hari, membongkar bangunan dalam 30 hari, dan memulihkan lingkungan paling lambat 180 hari.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 505 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara ini, empat perusahaan tengah mereboisasi kawasan Agrowisata Gunung Mas. KLH juga mendorong perubahan tata ruang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), memperkuat peran masyarakat dalam edukasi dan pengawasan pembangunan, serta melakukan kajian geologi dan karakteristik tanah guna mendukung kebijakan berbasis data.
“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” tutur Hanif.
Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengevaluasi semua dokumen lingkungan aktif yang berada di kawasan puncak.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya