JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sakawayana membongkar bangunan ilegal yang berdiri di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung, Kabupaten Bogor.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa pembongkaran merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada Nuansa Senja Cafe dan Cabin milik PT Sakawayana.
Dia menyebut, lahan yang digunakan perusahaan termasuk zona penting dalam prioritas nasional pemulihan lingkungan akibat kerusakan ekologis dan tingginya risiko bencana hidrologis di wilayah hilir.
“Sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap,” ujar Hanif dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Kondisi DAS Ciliwung Kritis, Ahli UGM Serukan Konservasi Menyeluruh
Di sisi lain, dia mencatat masih ada 13 entitas kerja sama operasi (KSO) lainnya di kawasan hak guna usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara atau PTPN yang belum membongkar bangunannya.
Hanif menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan properti yang dibangun tanpa izin di area KSO PTPN harus dibongkar paling lambat pada Agustus 2025.
Apabila tidak dilakukan sukarela, pembongkaran akan dilakukan secara paksa oleh pemerintah disertai penerapan sanksi pidana berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan,” tutur dia.
Selain itu, KLH bakal menyegel vila maupun tempat wisata yang dibangun di atas lahan HGU PTPN tanpa izin. Luasannya diperkirakan mencapai lebih dari 400 hektare. Langkah ini adalah bagian dari upaya pemulihan ekosistem.
Baca juga: Banjir Jabodetabek, Kemenhut: 4 DAS Sudah Tak Bisa Tampung Air
Kawasan hulu DAS Ciliwung memiliki luas tangkapan air sekitar 39.000 hektare, namun setiap kali hujan aliran airnya memicu banjir di Jakarta. Karakteristik morfologinya yang menyerupai corong memperbesar dampak kerusakan ketika terjadi peningkatan debit air.
Aktivitas ilegal pun menurunkan daya serap kawasan serta memperparah laju erosi maupun banjir tahunan.
“Diperkirakan, beberapa bangunan yang melanggar telah berkontribusi terhadap peningkatan erosi dan debit air ke hilir, memperparah risiko banjir tahunan. Maka pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama,” jelas Hanif.
KLH sendiri menargetkan pemulihan ekologis seluas lebih dari 7.000 hektare di kawasan hulu DAS Ciliwung. Hanif mengaku tak segan mengebakan pasal pidana dengan ancaman satu tahun penjara kepada pengelola yang bersikukuh membangun properti ilegal.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya