Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Elang di Medsos, Pemuda Asal Brebes Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com, 22 Juli 2025, 18:37 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan menangkap pemuda berinisial RG (23), yang memperjualbelikan burung elang via media sosial.

RG yang ditangkap di Brebes, Jawa tengah itu menyimpan seekor elang jawa, elang brontok, burung alap-alap layang, dan sembilan ekor anakan elang tikus.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan kasus tersebut terungkap usai petugas menemukan aktivitas mencurigakan di TikTok serta Facebook.

"RG diduga kuat sebagai pelaku utama, yang secara aktif mempromosikan dan memperdagangkan satwa dilindungi melalui akun-akun miliknya. Saat ini, RG telah ditahan di Rutan Polres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Jual Kupu-Kupu Dilindungi di Media Sosial, Pria 60 Tahun Ditangkap

Tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Aswin menyatakan bahwa RG terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Perdagangan satwa melalui media sosial seperti TikTok merupakan bentuk evolusi dari modus kejahatan konservasi. Para pelaku tidak lagi bergerak secara konvensional, melainkan membentuk jaringan tersembunyi yang menyasar pasar digital," jelas dia.

Baca juga: 2 Orang Ditangkap karena Bawa Ratusan Burung, Termasuk 112 Ekor yang Dilindungi

Menurut Aswin, penangkapan RG merupakan pintu masuk awal sebagai bagian dari strategi memutus rantai suplai dari hulu, sekaligus memberi efek jera terhadap eksploitasi ruang digital untuk perdagangan ilegal satwa.

Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, menuturkan elang jawa adalah satwa endemik Indonesia yang berstatus appendix I cites atau terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, agar pemeliharaan dan perdagangan satwa tidak dilakukan secara ilegal,” papar Darmanto.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Siap-siap Produksi Baterai EV, IWIP Bangun Pabrik di Weda Bay
Siap-siap Produksi Baterai EV, IWIP Bangun Pabrik di Weda Bay
Swasta
Pakar Jelaskan Pengaruh MJO dan Topografi pada Pola Hujan Indonesia
Pakar Jelaskan Pengaruh MJO dan Topografi pada Pola Hujan Indonesia
LSM/Figur
Pemanasan Global Terjadi Lebih Cepat, Bisa Jadi Ancaman Ekonomi Dunia
Pemanasan Global Terjadi Lebih Cepat, Bisa Jadi Ancaman Ekonomi Dunia
LSM/Figur
Perjanjian Laut Lepas PBB Mulai Berlaku, Upaya Besar Lindungi Samudera
Perjanjian Laut Lepas PBB Mulai Berlaku, Upaya Besar Lindungi Samudera
Pemerintah
Bahan Bakar Bersih Terancam Tertinggal Tanpa Lonjakan Investasi Global
Bahan Bakar Bersih Terancam Tertinggal Tanpa Lonjakan Investasi Global
Swasta
Sido Muncul Kembali Pulihkan Senyum Anak Indonesia di Wilayah Bogor
Sido Muncul Kembali Pulihkan Senyum Anak Indonesia di Wilayah Bogor
BrandzView
Kualitas Udara dan Air di China Meningkat pada 2025
Kualitas Udara dan Air di China Meningkat pada 2025
Pemerintah
KPA Catat 404 Ledakan Konflik Agraria, Reforma Agraria Belum Jadi Prioritas
KPA Catat 404 Ledakan Konflik Agraria, Reforma Agraria Belum Jadi Prioritas
LSM/Figur
Tahu Banyak Orang Peduli Aksi Iklim, Mengapa Tetap Enggan Berubah? Ini Penelitiannya
Tahu Banyak Orang Peduli Aksi Iklim, Mengapa Tetap Enggan Berubah? Ini Penelitiannya
LSM/Figur
Nyamuk Lebih Pilih Darah Manusia akibat Hilangnya Keanekaragaman Hayati
Nyamuk Lebih Pilih Darah Manusia akibat Hilangnya Keanekaragaman Hayati
LSM/Figur
Microsoft Beli 2,85 Juta Kredit Karbon, Disebut Terbesar di Dunia
Microsoft Beli 2,85 Juta Kredit Karbon, Disebut Terbesar di Dunia
Swasta
Gugatan KLH Soal Banjir Sumatera, Menteri LH Sebut Tak Boleh Diam Ketika Lingkungan Rusak
Gugatan KLH Soal Banjir Sumatera, Menteri LH Sebut Tak Boleh Diam Ketika Lingkungan Rusak
Pemerintah
Tumbuhan Ungkap Karakter Iklim dan Tanah Suatu Tempat
Tumbuhan Ungkap Karakter Iklim dan Tanah Suatu Tempat
Swasta
IWIP Target Pangkas 4 Juta CO2 per Tahun lewat PLTS hingga Truk Listrik
IWIP Target Pangkas 4 Juta CO2 per Tahun lewat PLTS hingga Truk Listrik
Swasta
Polusi Udara Dalam Ruangan Tingkatkan Risiko Kematian Dini
Polusi Udara Dalam Ruangan Tingkatkan Risiko Kematian Dini
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau