JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia membutuhkan pendanaan hingga Rp 300 triliun untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah di seluruh wilayah.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan fasilitas itu berupa TPS 3R, refuse derived fuel (RDF), biodigester, hingga waste to energy atau fasilitas pengubah sampah menjadi energi.
"Kami perlu hampir Rp 300 triliun untuk membantu membangun fasilitasnya saja. Ini belum kapasitas kelembagaannya, pendidikannya dan seterusnya," ungkap Hanif saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (4/7/2025).
Berdasarkan perhitungannya, pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) menelan biaya hingga Rp 20 miliar, TPS 3R sekitar Rp 800 juta - Rp 1 miliar, dan fasilitas waste to energy Rp 3 triliun.
Baca juga: Plastik Jadi Campuran Aspal, Usulan Dosen UGM Tanggulangi Sampah
"Ini kami hitung semua sudah kami simulasikan, kami modeling. Katakan si kota A ini akan perlu apa saja, kami kalikan harga satuan maka itu hampir Rp 300 triliun," imbuh dia.
Hanif mengaku, sudah melaporkan kebutuhan pendanaan pengelolaan sampah kepada Presiden Prabowo Subianto. Kendati tak mudah, pihaknya mendorong pembiayaan dari dana internasional hingga corporate social responsibility (CSR).
"Tetapi prinsipnya bahwa harus ada perubahan tata kelola sampah dari membebankan biaya ke APBD harus ke swadaya, artinya semua sampah harus bisa jadi uang untuk membiayai biaya pengelolaan," jelas dia.
Negara maju, misalnya, tak akan lagi membebankan anggaran negara untuk pengelolaan sampah. Di samping itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mendesak penutupan 343 TPA terbuka atau open dumping.
Setiap pemerintah daerah (pemda) wajib menyusun dan menyerahkan peta jalan penutupan TPA lalu menggantinya dengan sistem sanitary landfill maupun controlled landfill.
"Namun demikian memang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 kalau sanksi administrasi tidak dipenuhi kepada dia harus kami berikan pemberatan sanksi dan pengenalan pidana," jelas Hanif.
Baca juga: Waste Station dan Single Stream Recycling, Strategi Rekosistem Ajak Anak Muda Kelola Sampah
Adapun KLH akan memberikan penggargaan Adipura Kencana pada kota dan kabupaten terbersih se-Indonesia. Sebaliknya, wilayah yang masih memiliki TPS liar dan TPA open dumping tidak akan masuk penilaian Adipura 2025.
Dia mengatakan, dua hal tersebut merupakan prasyarat utama penilaian. Pasalnya, saat ini masih banyak sampah yang dibuang ke jalanan hingga sungai dan tidak dikelola dengan baik oleh
pemda.
"Sepanjang masih ada TPS liar semacam itu, maka tidak dimungkinkan kami masuk kepada rangkaian dari penilaian Adipura. Adipura hanya akan tercapai, pada saat tempat pemrosesan akhir sudah sanitary landfill atau control landfill," ujar Hanif.
Penilaian kategori Adipura Kencana antara lain semua TPA sanitary landfill dan hanya mengolah residu. Artinya, luasan TPA tak begitu besar lantaran hanya menampung sampah yang sudah dipilah lalu dikubur di cekungan tanah.
Kriteria lainnya, pengolahan sampah sudah 50-100 persen, memiliki anggaran dan sarana prasarana yang baik, serta tidak ada TPS liar.
"Kencananya memang ultimate sekali, luar biasa sekali jadi kalau enggak begitu enggak akan mendapat Kencana. Rewardnya terhadap teman-teman yang mendapat Adipura melalui program," ucap Hanif.
Penilaian kategori Adipura meliputi TPA controlled atau sanitary landfill, pengolahan sampah 25-50 persen, terdapat anggaran dan sarana prasarana yang cukup, serta tidak ada TPS liar
Pemda akan mendapatkan sertifikat dengan penilaian minimal memiliki TPA controlled landfill, pengolahan sampah minimal 25 persen, terdapat sarana prasarana namun kurang mencukupi, tidak ada TPS liar.
Terakhir, predikat Kota Kotor didapatkan jika suatu wilayah memiliki TPA open dumping, masih ada TPS liar, pengolahan sampah kurang dari 25 persen, hingga tidak memiliki anggaran dan sarana prasarana yang mencukupi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya