Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Segel Tiga Perusahaan akibat Kebakaran 159 Hektare Gambut di Riau

Kompas.com, 4 Agustus 2025, 20:48 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menyegel lahan yang digunakan tiga perusahaan atas kasus kebakaran hutan di Riau. Ketiga perusahaan itu antara lain PT DRT, Rokan Hilir, PT RUJ, Dumai, dan PT SAU di Pelalawan.

Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perusahaan mengantongi dokumen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan terbukti menyebabkan kebakaran pada lahan gambut.

”Selain dilakukan penyegelan, terhadap tiga PBPH tersebut juga dilakukan pengawasan melalui pengecekan sarana dan prasarana perlindungan area kerja PBPH," ungkap Dwi dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Kemenhut Sebut 8.594 Hutan dan Lahan Kebakaran, Mayoritas Disebabkan Manusia

"Serta upaya penanggulangan kebakaran hutan oleh PBPH dari sisi peralatan, sumber daya manusia serta prosedur kerja, pemantauan ketaatan PBPH dengan mengacu pada Rencana Kerja Tahunan yang telah disusun," imbuh dia.

Berdasarkan pemantauan satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP), terdapat 930 hotspot atau titik panas selama Juli 2025. Sebanyak 374 hotspot berada di Riau, yang sebagian besarnya ditemukan di ekosistem gambut. 

Dwi membeberkan kebakaran di lahan yang digunakan PT DRT seluas 75 hektare (ha) di kawasan hutan produksi. Titiknya tersebar pada dua lokasi dengan luas 45 ha dan 30 ha.

Kebakaran di lahan PT RUJ seluas 24,9 ha berada di areal gambut kawasan hutan produksi. Terakhir, kebakaran lahan PT SAU mencakup 60 ha area di hutan produksi.

"Ditjen Gakkum berkomitmen penuh untuk melindungi hutan dari kebakaran dan akan menindak tegas pembakar hutan," ucap Dwi.

Baca juga: Dua Perusahaan Disegel karena Picu Karhutla Seluas 430 Hektare

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kemenhut, Ardi Risman, menyatakan pihaknya bakal mengevaluasi kepatuhan korporasi PBPH. Hal ini sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Jika terbukti ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, perusahaan-perusahaan ini akan dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku," papar Ardi.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan mengenakan pasal perdata ataupun pidana terhadap pemilik perusahaan. Selama Juni-Juli 2025, Kemenhut menyegel delapan PBPH di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, serta Riau.

“Kegiatan penyegelan sebagai upaya awal untuk menghentikan aktivitas ilegal dan mengurangi risiko kebakaran berulang," ujar Ardi.

Adapun ekosistem gambut berperan menjaga keseimbangan lingkungan terutama sebagai penyimpan karbon terbesar di daratan yang mampu mengurangi dampak perubahan iklim. Selain itu, merupakan habitat bagi berbagai spesies endemik dan sumber kehidupan bagi masyarakat lokal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau