JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan menggagalkan perdagangan 15,5 kioogram sisik trenggiling di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (3/8/2025).
Dalam kasus tersebut, petugas menangkap pelaku berinisial BLJ (42) lantaran menyelundupkan sisik trenggilimg di kardus dalam mobil yang ditumpanginya.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa kasus terungkap dari adanya laporan masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi dari Bengkayang menuju Mempawah.
"Berdasarkan Informasi tersebut Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di Mempawah dan sekitarnya," ungkap Leonardo dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: 70 Pelaku Kejahatan Kehutanan Ditangkap, Bakar Lahan hingga Jual Hewan Dilindungi
Petugas menangkap BLJ kemudian menahannya di Rutan Kelas II A Pontianak. Leonardo menyebut, tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
LBJ terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5.000.000.000 miliar.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran dan perdagangan satwa yang dilindungi," papar Leonardo.
"Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ekosistem dan kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredaran dan perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah Kalimantan Barat,” imbuh dia.
Baca juga: Jual-Beli Cula Badak dan Taring Harimau, WN China Terancam 10 Tahun Penjara
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januato Nurgroho, mengatakan pihaknnya saat ini terus meningkatkan kualitas SDM.
Lainnya, bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta lembaga lainnya dalam upaya mencegah, menanggulangi dan membongkar jaringan kejahatan satwa illegal.
"Karena satwa yang dilindungi seperti trenggiling apabila tidak dijaga maka akan mengalami kepunahan dan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan hutan. Hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi haruslah dijaga," sebut Dwi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya