JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI), menilai banyaknya rumpon atau penangkap ikan ilegal di perairan Indonesia menandakan lemahnya pengawasan petugas.
Hal ini disampaikan Ketua Umum KPPMPI, Hendra Wiguna, merespons penertiban 20 rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 laut Sulawesi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami mengapresiasi penindakan yang dilakukan oleh PSDKP, sekaligus mempertanyakan upaya pencegahannya. Mengapa demikian, kami melihat banyak aparat penegak hukum yang kita miliki yang bertugas di laut, namun masih saja bisa kecolongan," kata Hendra dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Menurut dia, menjamurnya rumpon ilegal sangat berdampak terhadap nelayan sekitar. Sebab mereka harus melaut lebih jauh dari biasanya, karena ikan tangkapan sudah terjaring lebih dahulu di rumpon.
Baca juga: Menteri KKP: Perikanan Tangkap Harus Dekati Nol, Misi 1.100 Kampung Nelayan Strateginya
"Sehingga hal ini semakin meningkatkan risiko melaut nelayan kecil, karena dengan perahu kecilnya harus melaut lebih jauh untuk menjemput ikan. Seperti yang dialami oleh nelayan kecil penangkap tuna di Ternate," ucap dia.
Selain itu, ia juga menyoroti kapal ilegal yang kerap berlalu lalang di perbatasan. Kapal ini dilengkapi dengan trawl untuk menangkap ikan.
"Misalnya di Labuhanbatu Utara dan daerah Sumatera Utara lainnya, trawl masih marak digunakan. Jadi perlu upaya penegakan hukum dari APH, agar nelayan kecil mudah berusaha di laut," jelas Hendra.
Pihaknya berharap, perlindungan nelayan kecil dan lingkungan pesisir menjadi prioritas pembangunan. Sehingga pengentasan kemiskinan di wilayah pesisir dan upaya pemulihan ekosistem laut dapat terwujud.
“Jika nelayan kecil tidak dilindungi dan laut tidak dijaga, maka semakin sedikit pemuda yang berminat berusaha di sektor kelautan perikanan. Hal tersebut akan memperburuk penyediaan lapangan kerja dan pemenuhan gizi bagi masyarakat," sebut dia.
Baca juga: KKP Ungkap Pendapatan Sektor Perikanan Indonesia Capai Rp116 Triliun
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atay Ipunk, menyatakan ada 20 rumpon ilegal diduga milik nelayan Filipina yang ditertibkan, Sabtu (2/8/2025).
Penertiban dilakukan dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan rumponnya.
“Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan semakin banyak,” ungkap Ipunk.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya