Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Kritik Pemerintah: Gagah ke Petani, Loyo pada Korporat Pembakar Hutan

Kompas.com, 15 Agustus 2025, 17:26 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti masih tumpulnya hukum bagi korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhulta).

Deputi Eksternal Walhi, Mukri Friatna, meyampaikan selama ini pemerintah hanya mengenakan pidana kepada pelaku pembakaran, sedangkan korporasi yang terlibat bisa lolos begitu saja.

"Kalau terhadap pelaku, penindakannya itu gagah perkasa, contoh di Riau 29 orang sudah tersangka. Tetapi terhadap korporasi, misalnya, apa tindakannya, selain pasang police line," kata Mukri saat dihubungi, Jumat (15/8/2025).

Di Kalimantan, lanjut dia, perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) berulang kali memicu karhutla. Namun, permasalahan tersebut tak kunjung selesai dan terus berulang setiap tahunnya. Mukri menilai, kondisi itu diakibatkan ketidaktegasan aparat penegak hukum.

Baca juga: Karhutla di Sumatera Picu Kematian Gajah akibat Terbakarnya Habitat

"Sangat tidak tegas, kalau terhadap petani yang jelas-jelas bukan HGU mudah ditangkap lalu jadi tersangka. Kalau pun kita bisa masuk ke ranah peradilan harus kencang di civil society-nya," tutur dia.

Permasalahan utamanya, bukan terletak pada Undang-Undang, melainkan lemahnya implementasi penegakan hukum. Izin usaha tak langsung dicabut ketika perusahaan terbukti melanggar aturan lingkungan.

"Kalau terhadap korporasi, ya (diberi) peringatan, pasang police line. Kencang-kencangnya kalau civil society-nya mendesaknya kuat baru denda, tetapi belum ada pencabutan," ucap Mukri.

Di sisi lain, dia mencatat bahwa angka karhutla sesungguhnya lebih banyak dibandingkan yang dilaporkan. Berdasarkan laman Sipongi, kasus karhutla mencapai 8.594 hektare pada Januari-Juli 2025.

"Itu belum termasuk Kalimantan Selatan, Jogja, Jawa Barat yang masih nol. Sementara di Kalimantan sendiri ada satu perusahaan yang area kebakaran 1.500 ha, berarti (luasnya) sudah lebih dari 10.000," jelas Mukri.

Dia memperkirakan hingga kini api telah membakar 15.000 ha hutan dan lahan.

Baca juga: Menhut: Angka Karhutla Turun, Presiden Targetkan Nol Kasus

Nilai Jual Tanah Tinggi

Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan pembakaran menjadi cara utama pembukaan lahan karena harganya yang jauh lebih murah. Mayoritas pembakaran dilakukan masyarakat dan perusahaan.

"Hal tersebut dilakukan karena mudah, murah dan cepat, sehingga target produksi yang sudah direncanakan dapat tercapai dengan mudah," kata Bambang saat dihubungi, Senin (11/8/2025).

Bahkan, tidak sedikit kebakaran yang terjadi di wilayah korporasi sengaja diciptakan untuk mendapatkan klaim asuransi yang nilainya mencapai jutaan dollar AS. Bambang menyebut, karhutla menghasilkan emisi gas rumah kaca yang berujung pada krisis iklim. Selain itu, merusak tanah, mencemari lingkungan, dan menyebabkan asap melintas ke negara tetangga.

"Pada akhirnya bukannya mengurangi dampak emisi gas rumah kaca yang sudah terjadi, namun justru mempercepat dan memperparah dampak perubahan iklim," ujar Bambang.

Karhutla merupakan kejadian yang pasti terjadi di setiap tahunnya. Bambang berpandangan, berulangnya insiden tersebut juga disebabkan pengendalian yang tidak tepat.

Pengendalian karhutla mencakup tiga tahapan penting yakni pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran yang meliputi penegakan hukum serta rehabilitasi lahan. Kendati begitu, pelaksanaannya di lapangan kerap tidak sinkron dengan kondisi teknis di lapangan.

"Dalam realitas pelaksanannya, justru kebakaran sudah terjadi ratusan hektare barulah kegiatan pencegahan dilakukan. Bahkan di tengah-tengah kebakaran yang sedang berlangsung," jelas Bambang.

Baca juga: Ilmuwan Ungkap Dampak Tak Kasatmata Karhutla, Picu Polusi Ozon Berbahaya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau