JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mengungkapkan bahwa lahan mangrove seluas 500 hektare dirambah secara ilegal untuk ditanami kelapa sawit.
Hal ini diketahui usai petugas menghentikan aktivitas pembukaan hutan mangrove di Desa Kuala Genting, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan pembukaan lahan baru kebun sawit dilakukan pada Juni-Agustus 2025.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan analisa tutupan hutan untuk kebun sawit, aktivitas perambahan untuk kebun sawit ini seluas 500 ha dan dilakukan sejak tahun 2020-2025. Dengan modus operandi penguasaan lahan dengan menggunakan koperasi dan Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah," ungkap Hari dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Kemenhut: Alih Fungsi Lahan Mangrove Dilarang, Silvofishery Jadi Alternatif
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat karena adanya perambahan dan kerusakan ekosistem mangrove yang marak terjadi di Kuala Genting. Sejauh ini, pihaknya telah mengantongi nama terduga pelaku seiring dengan pemeriksaan saksi.
Petugas juga menyegel kawasan mangrove tersebut guna mencegah perluasan lahan yang dibuka.
“Selain itu kami telah berkoordinasi dengan KPH III Aceh timur, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dan aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan aktivitas perambahan hutan mangrove tersebut," jelas Hari.
Baca juga: Giant Sea Wall 700 Km Vs Perlindungan Mangrove
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa ekosistem mangrove di Aceh Tamiang merupakan sumber daya alam dengan berbagai fungsi yang penting.
"Secara ekologis, hutan mangrove berfungsi sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, erosi, intrusi air laut, habitat berbagai jenis satwa dan biota laut, serta penyerap karbon yang efektif," ucap Dwi.
Mangrove pun bisa menjadi sumber ekonomi masyarakat, tempat wisata dan sumber bahan baku berbagai produk sehingga kekayaan sumber daya alam tersebut harus tetap lestari sesuai fungsinya.
"Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan hutan di Provinsi Aceh," sebut Dwi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya