JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial MA (19) ditangkap atas kasus penyelundupan 16 ekor elang yang dilindungi. Petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera bersama tim gabungan mendapati pelaku menyimpan 13 ekor elang tikus (Elanus caeruleus), dan tiga ekor elang bondol (Haliastur indus) di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa MA ditangkap atas adanya laporan masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi pada 10 September 2025.
"Tim gabungan Gakkum Kehutanan Sumatera dan BKSDA Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Smart Patrol dalam rangka memantau peredaran tumbuhan dan satwa liar di Bangka Tengah," kata Hari dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Baca juga: Kemenhut-IPB Kembangkan Teknologi Reproduksi untuk Konservasi Satwa Dilindungi
Petugas lantas membawa MA beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah III BKSDA Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihaknya lantas menahan tersangka di Rutan Polds Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Tindakan kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi merupakan kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia serta berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem," papar Hari.
"Gakkum Kehutanan bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam hayati," imbuh dia.
Baca juga: 29 Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Hendak Dijual, dari Kulit Beruang hingga Tengkorak Macan
Semua satwa itu kini dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Foundation untuk mendapatkan perawatan
Adapun elang bondol berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Selain itu, mengendalikan jumlah ikan ataupun hewan air lainnya. Sedangkan elang tikus, yang hidup di daerah terbuka dan padang rumput mengendalikan populasi tikus serta serangga.
Hari menyebutkan, sebagai predator puncak, kedua jenis elang tersebut mengendalikan populasi mamalia kecil dan burung, yang membantu menjaga kesehatan dan keberlanjutan vegetasi serta mengurangi penyebaran penyakit.
"Kehadiran kedua jenis elang ini sangat vital bagi keberlanjutan rantai makanan dan keseimbangan alam secara keseluruhan," ucap dia.
Baca juga: Jadi Pengepul Trenggiling, Pria Paruh Baya di Jateng Terancam 10 Tahun Penjara
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya