Tanpa mekanisme redistribusi yang adil, Indonesia hanya akan menjadi penyedia udara bersih bagi dunia tanpa memastikan kesejahteraan bagi rakyatnya sendiri.
Menjelang COP30 di Belem, Brasil, dunia akan menilai seberapa serius Indonesia menepati janji iklimnya. Forum itu bukan sekadar ajang diplomasi, tetapi panggung ujian integritas.
Dunia tidak akan terkesan dengan banyaknya regulasi, melainkan pada seberapa nyata dampaknya di lapangan. Apakah kita sungguh menurunkan emisi, atau hanya memperdagangkan izin untuk tetap mencemari?
Di sinilah tantangan terbesar Indonesia: menjembatani tiga dimensi kebijakan iklim yang sering berjalan sendiri-sendiri.
Dimensi ekonomi menuntut agar harga karbon cukup tinggi untuk mendorong transformasi industri. Dimensi sosial menuntut agar keuntungan dari karbon tidak berhenti di tangan korporasi, tetapi mengalir ke masyarakat penjaga alam.
Dan dimensi ekologis menuntut agar hutan, laut, dan ekosistem yang menjadi penyerap karbon alamiah tetap dijaga integritasnya.
Tiga hal ini harus berjalan bersama. Jika tidak, maka ekonomi hijau hanya akan menjadi nama baru bagi kapitalisme lama yang berganti warna.
Namun, kritik saja tidak cukup. Indonesia masih punya peluang besar untuk membuktikan diri. Langkah pertama adalah memperkuat tata kelola data agar Sistem Registri Nasional benar-benar terintegrasi dan bisa diaudit publik.
Kedua, memperbaiki desain harga karbon agar memberi sinyal kuat bagi industri untuk beralih ke energi bersih.
Ketiga, memastikan pembagian manfaat yang adil dengan menetapkan mekanisme insentif langsung bagi masyarakat adat, petani hutan, dan nelayan yang menjaga kawasan penyerap karbon.
Tanpa tiga langkah ini, regulasi sebesar apa pun hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa daya ubah.
Kebijakan iklim sejatinya bukan soal teknokrasi, melainkan soal moralitas pembangunan. Ketika udara bersih diperdagangkan seperti komoditas, di situlah nurani publik diuji.
Apakah kita masih memandang alam sebagai ruang hidup bersama, atau sekadar pasar baru untuk dieksploitasi.
Perpres 110 Tahun 2025 bisa menjadi pijakan menuju ekonomi hijau yang bermartabat, asalkan pelaksanaannya tidak berhenti pada logika pasar, melainkan berpihak pada keadilan ekologi. Dunia sedang menunggu bukti, bukan janji.
Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan sekadar pasar karbon, tetapi politik keberlanjutan yang berakar pada nurani, pada hutan yang tetap hidup, laut yang bernafas, dan masyarakat yang terus menjaga keseimbangan di antara keduanya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya