Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Gaza hingga Ukraina, Alam Jadi Korban Sunyi Konflik Bersenjata

Kompas.com, 11 November 2025, 17:32 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konflik telah menyebabkan kematian dan kehancuran yang tak terhitung. Namun bukan hanya itu saja,

Konflik turut menghancurkan sumber daya alam seperti sistem air, lahan pertanian dan juga hutan yang dampaknya bahkan masih bisa dirasakan setelah konflik berakhir.

Wakil Menteri Luar Negeri Sierra Leone Francess Piagie mengungkapkan ketika konflik di wilayahnya berakhir pada 2002, hutan primer dan sabana juga ikut terdampak.

"Kami menyaksikan hilangnya keanekaragaman hayati, migrasi satwa liar yang terpaksa, penelantaran lahan pertanian, semuanya konsekuensi langsung dari konflik bersenjata," katanya dikutip dari laman resmi United Nations, Kamis (6/11/2025).

Hal senada juga diungkapkan oleh Inger Andersen, Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB (UNEP).

Baca juga: Harimau dan Macan Tutul Masuk Pemukiman, Alarm Bahaya Terganggunya Ekosistem

Ia menjelaskan konflik menyebabkan polusi, pemborosan, dan kerusakan ekosistem kritis, dengan implikasi jangka panjang bagi ketahanan pangan, ketahanan air, ekonomi, dan kesehatan.

“Kerusakan lingkungan akibat konflik terus mendorong orang-orang ke dalam kelaparan, penyakit, dan pengungsian, sehingga meningkatkan ketidakamanan,” terang Andersen.

Sementara itu, perubahan iklim memperburuk situasi dan bahkan dapat berkontribusi pada konflik, misalnya, perebutan sumber daya air atau lahan.

Contohnya saja di Gaza. Perang selama dua tahun telah menyebabkan hilangnya 97 persen tanaman pohon, 95 persen semak belukar, dan lebih dari 80 persen tanaman tahunan.

Ekosistem air tawar dan laut turut tercemar oleh amunisi atau limbah yang tidak diolah, serta kontaminan lainnya.

Selain itu lebih dari 61 juta ton puing kini harus dibersihkan, dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari kontaminasi lebih lanjut.

Baca juga: IPB Dorong Terwujudnya Sistem Pangan Berkelanjutan untuk Hindari Konflik Global

Sedangkan di Ukraina, penghancuran Bendungan Kakhova pada Juni 2023 menyebabkan banjir di lebih dari 600 km2 daratan, yang mengakibatkan hilangnya habitat alami, komunitas tumbuhan, dan spesies secara drastis.

Charles C. Jalloh, anggota Komisi Hukum Internasional (ILC) pun mengungkapkan perlu upaya yang signifikan untuk memperkuat kerangka hukum internasional guna melindungi lingkungan.

Meskipun masyarakat internasional masih kekurangan kerangka hukum yang kuat dan mengikat dalam isu ini, sebenarnya kemajuan telah dicapai melalui pedoman dan norma yang tidak mengikat (soft law), seperti prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh ILC.

“Prinsip-prinsip tersebut, yang berakar pada hukum konflik bersenjata, hukum lingkungan internasional, dan hukum hak asasi manusia internasional, bertujuan untuk memperkuat perlindungan lingkungan sebelum, selama, dan setelah konflik bersenjata, termasuk dalam situasi pendudukan,” ungkap Jalloh.

Lebih lanjut, Andersen menambahkan komunitas internasional dapat membantu negara-negara yang terdampak konflik, dimulai dengan membangun kembali kapasitas mereka dalam pengelolaan lingkungan.

Dukungan tersebut memungkinkan pemerintah mengelola sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, pemulihan ekonomi, dan adaptasi iklim, sehingga mengurangi kemiskinan, kelaparan, dan ketergantungan pada bantuan.

Baca juga: Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Resmikan SPKLU Center Pertama di Yogyakarta

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau