Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengidentifikasi 12 subyek hukum yang terindikasi melakukan pembalakan di daerah aliran sungai di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. Empat di antaranya telah disegel.
Penyegelan dilakukan di dua titik yaitu di konsesi usaha korporasi PT TPL dan di lokasi pemegang hak atas tanah atas nama JAM, AR, dan DP.
Ke-12 subyek hukum tersebut dimintai keterangan oleh Kementerian Kehutanan pada Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup memeriksa delapan perusahaan yang berada di daerah aliran Sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Pemanggilan dilakukan usai Kementerian Lingkungan Hidup mengkaji analisis citra satelit untuk memproyeksikan peristiwa di daerah bencana, terutama saat hujan deras terjadi.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya