Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FWI Soroti Celah Pelanggaran Skema Keterlanjuran Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Kompas.com, 17 Desember 2025, 15:35 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forest Watch Indonesia (FWI) menyebut ada celah pelanggaran atau potensi korupsi dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan.

Berdasarkan riset FWI, SK Menhut 36/2025 masih memperlihatkan lemahnya konsistensi hukum dan transparansi perizinan. SK Menhut 36/2025 juga masih membuka ruang bagi praktik rente dan pemutihan yang merugikan kepentingan publik.

Baca juga:

Celah pelanggaran keterlanjuran kebun sawit masuk hutan

Menurut Staf Divisi Komunikasi, Kerja Sama, dan Kebijakan FWI, Respati Bayu Kusuma,  terdapat sejumlah titik rawan yang berpotensi menjadi celah pelanggaran atau korupsi. Simak selengkapnya. 

1. Tahap pengajuan izin lokasi

Pertama, pada tahap pengajuan izin lokasi atau izin usaha perkebunan (IUP) ke pemerintah daerah yang disertai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), rekomendasi teknis, serta izin pelepasan kawasan jika ada.

Titik rawan pada tahap ini adalah dokumen palsu atau manipulasi izin keluar meski di hutan lindung atau kawasan konservasi.

"Temuan ini mungkin relevan dengan apa? Dalam beberapa waktu belakangan, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Kehutanan, eselon 1, dan eselon 2, di Direktorat Planologi terkait alih fungsi hutan untuk sawit," ujar Respati dalam webinar, Senin (15/12/2025).

2. Tahap verifikasi di lapangan

Celah kedua ada pada tahap verifikasi lapangan, dengan tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah mengecek kondisi lapangan.

Titik rawan pada tahap ini adalah manipulasi laporan verifikasi karena lemahnya pengawasan lapangan.

Baca juga:

3. Tahap persetujuan prinsip

Berdasarkan riset FWI, SK Menhut 36/2025 memperlihatkan lemahnya konsistensi hukum dan transparansi perizinan, sekaligus menjadi celah pelanggaran.canva.com Berdasarkan riset FWI, SK Menhut 36/2025 memperlihatkan lemahnya konsistensi hukum dan transparansi perizinan, sekaligus menjadi celah pelanggaran.

Selanjutnya ada pada tahap persetujuan prinsip, yang mana gubernur atau bupati memberikan rekomendasi sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan hasil verifikasi.

Titik rawan pada tahap ini adalah ketidaksesuaian RTRW dimanfaatkan untuk gratifikasi atau izin ilegal.

4. Tahap penetapan areal pelepasan

Keempat ada pada tahap penetapan areal pelepasan, yang mana Menhut menerbitkan SK pelepasan kawasan hutan (HPK/HTR tertentu).

Titik rawan pada tahap ini adalah SK pelepasan keluar tanpa prosedur lengkap atau tekanan politik.

5. Tahap IUP

Terakhir adalah pada tahap IUP dengan pemerintah daerah atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan IUP dan BPN menerbitkan hak gua usaha (HGU).

Titik rawan pada tahap ini adalah suap atau gratifikasi untuk izin terbit meski konflik lahan belum selesai.

Berdasarkan riset FWI, SK Menhut 36/2025 memperlihatkan lemahnya konsistensi hukum dan transparansi perizinan, sekaligus menjadi celah pelanggaran.SHUTTERSTOCK/litalalla Berdasarkan riset FWI, SK Menhut 36/2025 memperlihatkan lemahnya konsistensi hukum dan transparansi perizinan, sekaligus menjadi celah pelanggaran.

Diketahui, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan SK Menhut 36/2025 pada Februari 2025 lalu.

SK Menhut 36/2025 memuat daftar 436 badan usaha yang telah melakukan keterlanjuran pembangunan perkebunan kelapa sawit tanpa perizinan.

Sekitar 790.474 hektar lahan sedang diproses untuk diajukan dalam skema keterlanjuran pembangunan perkebunan sawit merujuk Pasal 110 A dan 110 B dalam UU Cipta Kerja.

Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan keputusan untuk menolak lahan seluas 317.253 hektar dari badan usaha pelaku pembangunan kebun sawit dalam kawasan hutan.

Riset FWI mengungkapkan, 109 perusahaan yang memiliki riwayat konflik sosial. Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah badan usaha melakukan keterlanjuran pembangunan perkebunan kelapa sawit terbanyak.

FWI memberikan beberapa rekomendasi kebijakan yaitu penegakan hukum yang konsisten serta keterbukaan data, khususnya terkait HGU (Hak Guna Usaha) dan proses legalisasi agar masyarkat bisa melakukan pengawasan.

Ketiga, perlindungan hak masyarakat adat dan petani kecil sebagai bagian dari keadilan agraria.

Terakhir, menyesuaikan kebijakan domestik dengan standar keberlanjutan global untuk menjaga akses pasar ekspor.

Baca juga:

Sebelumnya, laporan TuK Indonesia dan Pusat Studi Agraria LRI Sosek IPB University mengungkapkan, sebanyak 108 dari total 185 perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah atau 58 persen beroperasi di dalam kawasan hutan.

Hal itu terjadi seiring dengan diterbitkannya SK Menhut 36/2025 tentang Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan.

"Ada 108 perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan. Ini menurut kami penting menjadi bagian serius karena ini bisa akan berdampak terhadap penilaian yang lain berkaitan apakah di masa itu dia sebenarnya melakukan deforestasi atau tidak," ujar Kepala Departemen Advokasi dan Pendidikan Publik TuK, Abdul Haris di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenhut-AFoCO Pacu Pengembangan Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial
Kemenhut-AFoCO Pacu Pengembangan Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial
Pemerintah
Peneliti Sebut Ekowisata Tak Mampu Atasi Emisi Karbon Industri Pariwisata
Peneliti Sebut Ekowisata Tak Mampu Atasi Emisi Karbon Industri Pariwisata
Pemerintah
Ilmuwan China Temukan Cara Produksi BBM dari Emisi Karbondioksida
Ilmuwan China Temukan Cara Produksi BBM dari Emisi Karbondioksida
LSM/Figur
Limbah Panel Surya Bekas di Australia Mulai Menggunung
Limbah Panel Surya Bekas di Australia Mulai Menggunung
Pemerintah
Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Tumbuh 92,9 Persen pada 2025
Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Tumbuh 92,9 Persen pada 2025
Swasta
BRIN-WRI Dorong Pemulihan Pascabanjir Sumatera Berbasis Komunitas
BRIN-WRI Dorong Pemulihan Pascabanjir Sumatera Berbasis Komunitas
Pemerintah
Konversi PLTD ke PLTS Dinilai Bisa Hemat Biaya Listrik hingga Rp 64 Triliun Per Tahun
Konversi PLTD ke PLTS Dinilai Bisa Hemat Biaya Listrik hingga Rp 64 Triliun Per Tahun
LSM/Figur
Perang Picu Harga Avtur Melambung, Apakah Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Jadi Solusi?
Perang Picu Harga Avtur Melambung, Apakah Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Jadi Solusi?
LSM/Figur
Apa Benar Anggapan ASN Kerja Main-Main padahal Gajinya Serius, dan Swasta Sebaliknya?
Apa Benar Anggapan ASN Kerja Main-Main padahal Gajinya Serius, dan Swasta Sebaliknya?
Pemerintah
Wacana Konversi 120 Juta Motor Listrik Berisiko Gagal dan Bebankan Keuangan Negara
Wacana Konversi 120 Juta Motor Listrik Berisiko Gagal dan Bebankan Keuangan Negara
LSM/Figur
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Produksi Sawit Bisa Tertekan
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Produksi Sawit Bisa Tertekan
LSM/Figur
ESDM: Konflik di Timur Tengah jadi Momentum RI Akselerasi Transisi Energi
ESDM: Konflik di Timur Tengah jadi Momentum RI Akselerasi Transisi Energi
Pemerintah
Raja Juli Temui Tiga Menteri Jepang, Bahas Investasi Karbon hingga Komodo
Raja Juli Temui Tiga Menteri Jepang, Bahas Investasi Karbon hingga Komodo
Pemerintah
ASN Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Evaluasi Kebijakan Publik
ASN Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Evaluasi Kebijakan Publik
Pemerintah
Wilayah China Tengah Diidentifikasi Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Global Terbaru
Wilayah China Tengah Diidentifikasi Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Global Terbaru
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau