Diketahui, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan SK Menhut 36/2025 pada Februari 2025 lalu.
SK Menhut 36/2025 memuat daftar 436 badan usaha yang telah melakukan keterlanjuran pembangunan perkebunan kelapa sawit tanpa perizinan.
Sekitar 790.474 hektar lahan sedang diproses untuk diajukan dalam skema keterlanjuran pembangunan perkebunan sawit merujuk Pasal 110 A dan 110 B dalam UU Cipta Kerja.
Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan keputusan untuk menolak lahan seluas 317.253 hektar dari badan usaha pelaku pembangunan kebun sawit dalam kawasan hutan.
Riset FWI mengungkapkan, 109 perusahaan yang memiliki riwayat konflik sosial. Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah badan usaha melakukan keterlanjuran pembangunan perkebunan kelapa sawit terbanyak.
FWI memberikan beberapa rekomendasi kebijakan yaitu penegakan hukum yang konsisten serta keterbukaan data, khususnya terkait HGU (Hak Guna Usaha) dan proses legalisasi agar masyarkat bisa melakukan pengawasan.
Ketiga, perlindungan hak masyarakat adat dan petani kecil sebagai bagian dari keadilan agraria.
Terakhir, menyesuaikan kebijakan domestik dengan standar keberlanjutan global untuk menjaga akses pasar ekspor.
Baca juga:
Sebelumnya, laporan TuK Indonesia dan Pusat Studi Agraria LRI Sosek IPB University mengungkapkan, sebanyak 108 dari total 185 perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah atau 58 persen beroperasi di dalam kawasan hutan.
Hal itu terjadi seiring dengan diterbitkannya SK Menhut 36/2025 tentang Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan.
"Ada 108 perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan. Ini menurut kami penting menjadi bagian serius karena ini bisa akan berdampak terhadap penilaian yang lain berkaitan apakah di masa itu dia sebenarnya melakukan deforestasi atau tidak," ujar Kepala Departemen Advokasi dan Pendidikan Publik TuK, Abdul Haris di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya