KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan peraturan turunan terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) rampung pada Maret 2026. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan menjaga momentum pasar karbon, melalui Peraturan Menteri (Permen) sektoral.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), melalui Rapat Koordinasi Terbatas Pengarah NEK dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Baca juga:
"Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong perdagangan karbon berintegritas tinggi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel guna memperkuat kepercayaan pasar," ungkap Zulhas dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan terkait sampah, Rabu (25/2/2026). Pemerintah menargetkan peraturnan turunan terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) segera selesai untuk memberikan kepastian pasar karbon. Zulhas turut menyoroti percepatan penyelesaian peraturan turunan, pengaturan masa transisi proyek karbon, serta pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
SRUK yang dibangun Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Tim Pelaksana Komrah ditargetkan bisa diuji coba pada akhir Maret 2026.
Zulhas menambahkan, masa transisi juga diatur untuk memastikan proyek yang telah berjalan tetap berlanjut tanpa hambatan.
"Dalam skema baru, persetujuan dan transaksi karbon dilakukan melalui regulasi sektoral dan sistem registri terintegrasi. Mekanisme Mutual Recognition Agreement tidak lagi diperlukan, tanpa mengurangi standar integritas dan kepastian hukum," jelas dia.
Pemerintah juga menargetkan perdagangan karbon nasional mulai berlangsung pada awal Juli 2026.
Baca juga:
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2025, 10 Oktober 2025. Menandai kebangkitan ekosistem pasar karbon di dalam negeri.
Regulasi ini memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global dengan mengakui unit karbon non-Sertifikat Pengurang Emisi Gas Rumah Kaca (non-SPE GRK) yang mengikuti standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.
Dilaporkan Kompas.com, Jumat (16/10/2025), Perpres 110/2025 memberikan kepastian hukum bagi investor di sektor berbasis alam atau Nature-Based Solutions (NBS).
Dengan regulasi yang jelas, risiko ketidakpastian dinilai menurun dan minat investasi proyek hijau di Indonesia diperkirakan naik signifikan.
Perpres tersebut memungkinkan perdagangan karbon lintas negara, sejalan dengan Artikel 6 Perjanjian Paris. Hal itu membuka peluang ekspor kredit karbon, terutama dari proyek-proyek berbasis alam, ke negara dan perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan.
Di samping itu, proyek karbon bersertifikasi internasional biasanya mensyaratkan adanya manfaat sosial dan lingkungan bagi komunitas sekitar.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya