KOMPAS.com - Limbah jenis residu yang sulit didaur ulang atau diolah kembali, seperti stirofoam, tisu bekas, kertas minyak, puntung rokok, dan popok, biasanya berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Setiap jenis sampah mempunyai karakteristik dan pengelolaan yang berbeda. Misalnya, kertas minyak, yang merupakan campuran dari kertas dan plastik, tidak bisa dikelola dengan menggunakan sistem pengolahan kertas. Komponen plastik dari kertas minyak juga harus dipertimbangkan.
Baca juga:
"Kertas minyak biasanya sudah merupakan sisa dari bekas makanan sehingga tercampur dengan minyak, tercampur dengan sabun dan lain-lain, (yang membuatnya) tidak semudah itu (diolah kembali)," ujar Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB), Pandji Prawisudha kepada Kompas.com, Rabu (31/12/2025).
Puntung rokok, lanjut Pandji, ternyata seratnya bukanlah dari komponen yang gampang didaur ulang. Konsumsi rokok di Indonesia tergolong tinggi, yang mana menciptakan permasalahan dari limbah puntungnya.
Stirofoam, tisu bekas, popok, hingga puntung rokok sulit diolah di Indonesia. Pakar ITB menjelaskan kendalanya.Sebenarnya semua limbah jenis residu di atas dapat diolah. Namun, dari aspek keekonomian, pengelolaan limbah jenis residu tersebut dengan teknik pengolahan dan skema bisnis yang konvensional hanya akan menjadi pusat biaya atau cost center.
"Ini belum bisa menjadi profit center (pusat laba) karena meskipun potensi ekonominya besar, namun secara real (kenyataan) di lapangan, offtaker atau pengambil produk-produk dari lima residu ini belum ada," tutur Pandji.
Menurut Pandji, keberagaman lapisan material dan harga yang fluktuatif menjadi faktor lain pengelolaan limbah jenis residu di atas tidak atau belum bisa dianggap bisnis yang berkelanjutan.
Hal tersebut dikecualikan jika pemerintah mengatur tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR) secara holistik.
Selain itu, potensi bisnis yang berkelanjutan dari pengelolaan limbah jenis residu juga perlu ditinjau dari sisi tanggung jawab masyarakat sebagai konsumen.
"Apakah masyarakat ketika menggunakan itu (produk-produk yang usai digunakan akan menjadi limbah jenis residu) kemudian dibuang di tempat yang seharusnya, ataukah dibuat tercampur, atau bahkan dibuang sembarangan, itu yang paling buruk," ucapnya.
Baca juga:
Stirofoam, tisu bekas, popok, hingga puntung rokok sulit diolah di Indonesia. Pakar ITB menjelaskan kendalanya.Seperti puntung rokok dan kertas minyak, stirofoam sebenarnya juga dapat diolah kembali. Stirofoam yang terbuat dari plastik polistirena (polystyrene) bisa didaur ulang kalau sudah terpilah dengan tepat.
"Itu sebetulnya material yang serupa seperti kotak-kotak plastik, misalnya itu biasanya terbuat dari polistiren yang dulu digunakan untuk CD. Kemudian, apakah dia masih bisa digunakan? Sebetulnya masih, lagi-lagi jika terpilah," ujar Pandji.
Sementara itu, untuk mengolah kembali tisu bekas, kata dia, lebih merepotkan daripada limbah jenis residu lainnya.
Bahkan, pengelolaan tisu kering yang terbuat dari selulosa harus dibedakan antara yang tidak dan dapat larut dalam air. Tisu kering yang tidak dapat larut dalam air biasanya dipakai sebagai lap makan, sedangkan tisu kering yang bisa larut dalam air biasanya untuk toilet.
"Ini lebih diperparah dengan tisu bekas yang berupa tisu basah karena tisu basah itu sebetulnya merupakan polimer dan mempunyai sifat yang sangat berbeda dengan tisu bekas yang terbuat dari selulosa," tutur Pandji.
Selain itu, terdapat beberapa penanganan khusus lain dalam pengolahan tisu bekas. Tisu bekas kerap mengandung bakteri patogenis sehingga perlu disterilkan terlebih dahulu sebelum dapat dimanfaatkan.
"Karena itu, proses-proses yang bersifat termal atau bersifat biologis ini menjadi penting. (Tisu bekas) ini tidak bisa hanya, misalkan dicacah itu, kemudian dimanfaatkan lagi, itu masih belum steril," ucapnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya