Pajak perbatasan karbon Uni Eropa ini disebut ddimaksudkan untuk mengirimkan sinyal global ke negara-negara di luar Uni Eropa.
Tujuannya adalah mendorong mereka untuk mengadopsi penetapan harga karbon dan metode produksi yang lebih bersih.
Uni Eropa juga berpendapat bahwa undang-undang baru ini akan memastikan industri tidak pindah ke luar negeri.
Dengan pajak ini, tidak ada lagi keuntungan bagi perusahaan untuk pindah ke negara dengan kebijakan lingkungan yang kurang ketat. Sebab, pada akhirnya mereka akan tetap ditagih biaya emisinya saat menjual produk ke Eropa.
Menurut komisi Uni Eropa, sekitar 1,5 miliar euro (sekitar Rp 29,4 triliun) pajak CBAM akan terkumpul pada tahun 2028.
Baca juga: Hutan Afrika Bertransformasi dari Penyerap Jadi Sumber Karbon
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya