KOMPAS.com - Negara-negara yang mengekspor baja, semen, aluminium, dan barang-barang "berat" lainnya ke Uni Eropa mulai dikenakan biaya atas emisi karbon dioksida (CO2) yang mereka hasilkan. Aturan ini dimulai terhitung sejak Kamis (1/1/2026).
Langkah ini dilakukan untuk melindungi produsen Uni Eropa yang menghadapi kewajiban standar lingkungan yang lebih ketat dan mahal. Sebagai gambaran, jika barang impor dari negara lain masuk tanpa biaya lingkungan, produk lokal Eropa dinilai akan kalah saing.
Baca juga:
Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk memastikan persaingan yang adil bagi industri Eropa, pajak karbon perbatasan Uni Eropa atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), dapat memicu gesekan perdagangan dan berujung pada sengketa dengan negara-negara non-Uni Eropa.
Hal ini semakin memperparah perselisihan dagang yang telah mendominasi panggung internasional, salah satunya adalah kebijakan tarif dari Amerika Serikat.
Dilansir dari Euronews, Jumat (2/1/2026), China, India, Rusia, dan Afrika Selatan telah menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Negara-negara tersebut bahkan mempertanyakan kesesuaian aturan kebijakan dengan aturan di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Uni Eropa mulai menerapkan pajak karbon atau CBAM pada 2026. Ekspor baja, semen, dan aluminium ke Eropa dikenakan biaya emisi karbon dioksida.Sebelumnya Uni Eropa memberikan fase transisi selama tiga tahun untuk pungutan karbon yang dimulai pada tahun 2023.
Fase transisi ini bertujuan memberi waktu kepada industri untuk melaporkan karbon dioksida dengan mengumpulkan data dan menguji metodologi.
Mulai tahun 2026, importir Uni Eropa perlu membeli dan menyerahkan sertifikat CBAM, sesuai dengan emisi karbon dioksida yang terkandung dalam ekspor mereka. Harganya sesuai dengan pasar karbon Uni Eropa yakni sekitar 70 sampai 100 euro (sekitar Rp 1,37 juta sampai Rp 1,96 juta) per ton karbon dioksida.
Menurut Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), industri berat, seperti baja dan aluminium, merupakan sumber utama karbon dioksida di sektor energi.
Industri berat menyumbang hingga 15 persen dari total emisi gas rumah kaca terkait energi Uni Eropa.
Namun, Jean-Marc Germain, CEO Constellium yang mewakili industri aluminium, mengatakan bahwa CBAM pada akhirnya akan menaikkan biaya aluminium Eropa.
"CBAM, sebagaimana dirancang saat ini, berisiko melemahkan daya saing aluminium Eropa tanpa memberikan pengurangan emisi yang berarti," kata Germain.
Baca juga:
Uni Eropa mulai menerapkan pajak karbon atau CBAM pada 2026. Ekspor baja, semen, dan aluminium ke Eropa dikenakan biaya emisi karbon dioksida.
Para kritikus CBAM juga berpendapat bahwa sistem ini terlalu memberatkan, dengan alasan kompleksitas dalam mengukur emisi karbon yang terkandung secara akurat.
Jaime Amoedo, direktur eksekutif dan salah satu pendiri The ESG Institute mengatakan bahwa para importir baja, semen, aluminium, atau pupuk di Uni Eropa kemungkinan akan mengalami kenaikan biaya material. Hal ini terutama jika data emisi tidak lengkap atau hanya mengandalkan nilai standar.
Meskipun para eksportir tidak berkewajiban secara hukum di bawah undang-undang Uni Eropa, dampak ekonomi yang mereka hadapi sebagai akibatnya disebut tetap sama besarnya.
"Jika seorang eksportir tidak dapat memberikan informasi emisi yang andal dan dapat diverifikasi, importir harus menggunakan nilai standar (default) yang konservatif, yang mana akan meningkatkan biaya sertifikat," kata Amoedo.
"Dalam praktiknya, hal ini menjadikan data berkualitas tinggi sebagai persyaratan komersial, bukan sekadar formalitas peraturan. Eksportir yang tidak dapat memenuhi harapan ini berisiko kehilangan pelanggan Uni Eropa sama sekali," tambah dia.
Baca juga: Indonesia Dianggap Kena Jebakan di KTT COP30 karena Jual Karbon Murah
Uni Eropa mulai menerapkan pajak karbon atau CBAM pada 2026. Ekspor baja, semen, dan aluminium ke Eropa dikenakan biaya emisi karbon dioksida.Pajak perbatasan karbon Uni Eropa ini disebut ddimaksudkan untuk mengirimkan sinyal global ke negara-negara di luar Uni Eropa.
Tujuannya adalah mendorong mereka untuk mengadopsi penetapan harga karbon dan metode produksi yang lebih bersih.
Uni Eropa juga berpendapat bahwa undang-undang baru ini akan memastikan industri tidak pindah ke luar negeri.
Dengan pajak ini, tidak ada lagi keuntungan bagi perusahaan untuk pindah ke negara dengan kebijakan lingkungan yang kurang ketat. Sebab, pada akhirnya mereka akan tetap ditagih biaya emisinya saat menjual produk ke Eropa.
Menurut komisi Uni Eropa, sekitar 1,5 miliar euro (sekitar Rp 29,4 triliun) pajak CBAM akan terkumpul pada tahun 2028.
Baca juga: Hutan Afrika Bertransformasi dari Penyerap Jadi Sumber Karbon
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya